Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan berdialog dengan pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba’asyir di Sukoharjo, Sabtu 31 Oktober 2026,
Kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo berbuntut panjang. Setelah penggeledahan dini hari di ponpes putri yang dituding intimidasi santriwati 10-16 tahun, Polda Jateng buka dialog dengan Abu Bakar Ba’asyir di Ngruki, sementara Ombudsman RI dan MUI desak evaluasi HAM.
JEJAK NEWS —Jateng , Kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 12 September 2026, kini berkembang menjadi isu nasional tentang penegakan hukum, perlindungan anak, dan kehormatan lembaga pendidikan Islam.
Peristiwa bermula dari pembakaran warung di wilayah mayoritas muslim. Polisi menangkap satu tersangka berinisial AS, yang disebut eks napi terorisme. Dari pengembangan AS, muncul nama lain berinisial I yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Polresta Tangerang Turun Tangan Mediasi Keributan Viral di GKPI
Untuk mencari DPO I, penyidik Polda Jateng dan Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan pada Selasa 27 Oktober 2026 dini hari di dua lokasi: Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, kedua lokasi tersebut mengatasnamakan pondok pesantren tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama. Polisi menyatakan penggeledahan sudah mengantongi penetapan pengadilan.
Versi Pengelola Ponpes: Dini Hari, Pintu Didobrak, Santriwati Diintimidasi
Pihak Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban melalui surat edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin No. 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 menyampaikan keberatan keras.
Menurut pengurus, aparat bersenjata lengkap mendobrak pintu asrama putri sekitar pukul 03.20 WIB saat santriwati usia 10-16 tahun sedang tertidur. Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah serta 2 balita usia 3 dan 5 tahun digiring ke Polsek Mojolaban pukul 03.51 WIB tanpa pendampingan wali.
Dugaan yang disampaikan: santriwati ditarik saat belum berjilbab, dibentak, ditodong senjata laras panjang, disuruh tiarap, wajah dicengkeram sambil dibentak “kamu laki-laki atau perempuan?”. Barang pribadi juga disebut disita tanpa surat sita resmi berupa HP, uang tabungan Rp 16 juta, emas Antam, motor, busur panah, dan drone, senilai total Rp 50 juta.
Setelah pemeriksaan intensif, seluruh santriwati dipulangkan karena tidak terbukti terkait pembakaran warung mi babi.
Kecaman datang dari DPP MAHASANTRI, PW Pemuda Muslimin Aceh, Persis, dan FSPP Banten yang mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, serta meminta Propam, Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Perempuan turun tangan.
Versi Polisi: Cari DPO, Sesuai Prosedur
Kapolda Jateng dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menegaskan penggeledahan dilakukan sesuai mekanisme hukum untuk mencari DPO I. Di lokasi pertama petugas tidak menemukan DPO, hanya menyita sejumlah barang seperti pedang, busur panah, sajam, kotak infak, dan HP yang masih didalami.
Untuk meredam polemik, Sabtu 31 Oktober 2026, Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan mendatangi Ponpes Islam Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Ia diterima langsung pemilik ponpes Abu Bakar Ba’asyir, Ketua Yayasan Yahya Abdurrahman, putranya Abdurochim Ba’asyir alias Ustaz Iim, Mudir Ustaz Munir, Ketua Pembina Taufik Usman, dan Wakil Pembina Muyazin.
Dalam pertemuan tersebut, Andi menerima masukan, aspirasi, dan keluhan terkait penggeledahan 27 Oktober dan dampaknya terhadap santri dan keluarga.
“Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Andi.
Andi juga menegaskan komitmen profesionalitas dan keterbukaan.
“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama.”
Polda Jateng juga menyatakan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat tidak menyebar hoaks.
Putra Ba’asyir, Ustaz Abdurrahim, menyambut baik dialog tersebut dan menyebutnya sebagai sarana hikmah. Ia juga menyinggung akar masalah warung mi babi:
“Menyoroti warung mi babi mungkin yang ada kita melihat tampaknya mungkin belum ada penanganan yang tepat sehingga memicu hal-hal yang tidak kita inginkan di masyarakat kita. Semoga ini menjadi evaluasi ke depan,” ujarnya.
Ombudsman RI dan MUI: Ingatkan HAM, Minta Evaluasi
Sabtu 31 Oktober 2026, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengeluarkan peringatan keras.
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” kata Syafrida di Jakarta.
Ombudsman meminta: evaluasi internal cara pelaksanaan penggeledahan dini hari di asrama anak perempuan dengan personel bersenjata, setiap anak saksi wajib didampingi orang tua/pekerja sosial sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHAP baru, menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak membangun stigma terhadap lembaga pendidikan, serta hasil evaluasi disampaikan terbuka.
MUI Pusat melalui Bidang Pesantren pada 30 Oktober 2026 juga mendesak Polri memberi klarifikasi terbuka kronologi dan dasar hukum, serta meminta Propam melakukan pemeriksaan objektif. MUI menegaskan pesantren adalah mitra negara dan perlindungan santriwati anak harus jadi prioritas.
Perkembangan terkini 1 November 2026, Propam Polda Jateng menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran prosedur, sementara Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menyebut lokasi yang digeledah diduga belum berizin operasional dan akan berkoordinasi dengan Kemenag.
Reporter: Yusrizal/Elisa| Editor: Ismail Saleh




