Mantan Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat ex-tunc atau berlaku surut. MA nyatakan dokumen tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: Dok. Istimewa
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus Jumat 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum
JAKARTA -JEJAK NEWS, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus Jumat 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Dokumen tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dan digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan setingkat SMA saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Majelis hakim MA yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto dalam amarnya menyatakan, _Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya_.
Baca juga: Kakanwil Sebut Rumah Dinas, Menko Yusril Desak Transparansi Total
Selain menyatakan tidak sah, MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk selanjutnya dimusnahkan.
Perkara ini diajukan oleh H.M. Subhan melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026 dan sempat ditolak di tingkat pertama dan banding sebelum dikabulkan di tingkat kasasi.
Putusan MA ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri, dalam hal ini UTS Insearch Sydney, yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah setara SMA sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Menanggapi putusan MA, mantan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun X @mohmahfudmd pada Sabtu 31 Oktober 2026 menjelaskan konsekuensi hukum dari diksi amar putusan. Menurut Mahfud, terdapat perbedaan antara putusan yang berlaku ke depan atau _ex-nunc_ dengan putusan yang berlaku surut atau _ex-tunc_. Jika berlaku prospektif, istilah yang dipakai adalah _dibatalkan_ atau _MA membatalkan_. Jika berlaku retroaktif, istilahnya adalah _batal_.
Mahfud menilai putusan MA terkait suket Gibran bersifat _ex-tunc_ karena menggunakan kata batal, bukan membatalkan.
“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah. Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tulis Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan pandangannya terkait tindak lanjut putusan. Untuk status jabatan wakil presiden, menurutnya merupakan persoalan politik yang menjadi kewenangan DPR dan MPR sesuai mekanisme konstitusi. Sementara untuk proses penerbitan suket, ia meminta agar dilakukan proses pidana.
“Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.
Perkembangan terkini hingga 1 November 2026, salinan lengkap putusan kasasi MA belum tersedia dan belum diunggah di laman resmi MA. Juru bicara MA menyatakan masih akan melakukan pengecekan. Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Sekretariat Wakil Presiden belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Reporter: Jhonson | Editor: Ismail Saleh




