JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan progresif terkait rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) menyatakan bahwa warga negara dari latar belakang nonmuslim terbuka untuk dilibatkan sebagai bagian dari petugas haji, terutama untuk mengisi posisi-posisi pendukung yang membutuhkan keahlian teknis khusus, logistik, maupun pelayanan operasional di lapangan.
Dalam penjelasannya, kebijakan ini diambil semata-mata atas dasar profesionalisme, kompetensi, serta kebutuhan operasional yang sangat kompleks selama musim haji berlangsung di Arab Saudi. Kehadiran petugas yang memiliki spesialisasi tertentu dinilai krusial untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan mulai dari akomodasi, transportasi, hingga konsumsi bagi jemaah haji Indonesia dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa aspek rekrutmen petugas haji akan terus mengedepankan objektivitas dan integritas tanpa mengesampingkan aturan normatif keagamaan. Keterlibatan tenaga pendukung dari berbagai latar belakang di luar urusan syariat ibadah murni diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja tim di lapangan, sehingga kenyamanan dan keselamatan para jemaah senantiasa terjaga optimal.
Langkah inovatif ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan karena mencerminkan semangat inklusivitas dalam tata kelola pelayanan publik. Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan sistem rekrutmen demi mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan berstandar internasional.(Yusuf)




