JEJAK-NEWS.COM-Pemerintah secara resmi mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tentang Perubahan Tata Kelola Impor Minyak Mentah (Crude), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan strategis ini diterbitkan sebagai langkah fundamental untuk merombak serta memperkuat rantai pasok energi nasional, meningkatkan transparansi, menekan potensi inefisiensi biaya pengadaan, serta memperkokoh ketahanan energi di tengah dinamika geopolitik global.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah mengatur ulang mekanisme penunjukan entitas pengadaan, penyelarasan jadwal impor dengan kapasitas kilang domestik, serta penguatan pengawasan terintegrasi lintas kementerian dan lembaga. Perubahan tata kelola ini dirancang agar proses pengadaan komoditas energi primer dan bahan bakar dapat dilakukan secara lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel, sehingga mampu menghemat devisa negara sekaligus memastikan ketersediaan pasokan energi yang stabil bagi masyarakat.
Kementerian terkait bersama badan usaha sektor energi diinstruksikan untuk segera melakukan penyesuaian operasional sesuai dengan mandat Perpres 107/2026. Fokus utama kebijakan ini adalah mengoptimalkan penyerapan produk kilang dalam negeri, mengurangi ketergantungan impor jangka panjang melalui percepatan transisi energi, serta memastikan bahwa setiap volume impor yang masuk benar-benar berdasarkan kebutuhan riil neraca energi nasional.
Pemerintah optimistis bahwa transformasi besar melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026 ini akan menciptakan tata niaga energi yang lebih bersih, mandiri, dan berkeadilan. Pengawasan ketat yang melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan juga disiapkan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan tanpa celah penyimpangan demi kepentingan strategis nasional.(Yusuf)





