JEJAK-NEWS.COM-Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mematangkan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Langkah lintas kementerian/lembaga ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah untuk menghadirkan ekosistem kampus yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, maupun kekerasan seksual.
Proses pematangan regulasi terpadu ini melibatkan sinergi dari kementerian teknis, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta lembaga terkait lainnya. SKB ini dirancang untuk memperkuat payung hukum, standardisasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap kampus, hingga menyusun tata cara penindakan dan pendampingan korban yang akuntabel.
Kemenko PMK menegaskan bahwa keberadaan aturan yang tegas dan terintegrasi sangat mendesak untuk menjamin perlindungan hak-hak mahasiswa, dosen, serta civitas akademika di seluruh Indonesia. Melalui regulasi ini, setiap perguruan tinggi diwajibkan memiliki mekanisme pelaporan yang terpercaya, perlindungan identitas pelapor, serta jaminan layanan pemulihan psikologis dan hukum bagi korban.
Pemerintah berharap penyelesaian SKB ini dapat segera diresmikan dan diimplementasikan secara menyeluruh oleh seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dengan terciptanya lingkungan akademik yang kondusif dan bebas kekerasan, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia diharapkan makin meningkat serta melahirkan generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, dan berintegritas.(Yusuf)





