JEJAK-NEWS.COM-Menteri Lingkungan Hidup (LH) menegaskan bahwa instrumen penegakan hukum dan sanksi administratif bagi pelaku perusakan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada hukuman denda atau pidana semata. Pemerintah mendorong pendekatan penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada kewajiban pemulihan nyata terhadap fungsi ekosistem yang telah rusak (environmental restoration).
Menteri LH menjelaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran limbah, deforestasi ilegal, hingga perusakan kawasan resapan air, berakibat jangka panjang bagi kelangsungan hidup masyarakat dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, skema ganti rugi lingkungan dan kewajiban rehabilitasi lahan secara teknis harus diintegrasikan ke dalam setiap putusan hukum atau sanksi administratif yang dijatuhkan.
Kementerian Lingkungan Hidup tengah memperkuat tata cara audit lingkungan serta perhitungan kerugian ekologis untuk memastikan setiap pihak penanggung jawab usaha atau kegiatan membayar biaya pemulihan secara adil. Evaluasi berkala dan pengawasan ketat akan diterapkan guna memantau ketercapaian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang direhabilitasi.
Pemerintah optimistis penerpan asas pencemar membayar (polluter pays principle) yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem akan memberikan efek jera yang efektif sekaligus menjamin keberlanjutan daya dukung alam. Langkah ini diharapkan mampu merawat kelestarian lingkungan hidup Indonesia bagi generasi mendatang.(Yusuf)





