Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merangsek masuk ke pusaran dugaan mafia tanah. Uang tunai senilai Rp800 juta resmi disita penyidik dari Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal, terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
JAKARTA, Jejak News – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026). Uang tunai itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).
Baca juga: Mengurai Skandal Rp6,9 Miliar dan Aset Sekolah yang Menguap
Menurut KPK, uang tersebut diduga merupakan aliran dana yang diterima Hercules dari PT Summarecon Marga Cipta (SMC) berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Aliran dana itu diduga untuk memuluskan permintaan PT SMC agar blokir lahannya dibuka dan proses pengurusan HGB-nya dipercepat, yang di dalamnya diduga terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi Prasetyo menyebut penyerahan uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dari pihak Hercules kepada proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Budi.
Baca juga: Kakanwil Sebut Rumah Dinas, Menko Yusril Desak Transparansi Total
Data KPK, dalam perkara ini lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyitaan Rp800 juta dari Hercules ini menjadi babak baru yang memperlihatkan irisan antara aktor lapangan ormas dengan dugaan praktik mafia pertanahan yang diduga melibatkan oknum pejabat ATR/BPN. Publik kini menanti apakah uang tersebut akan membuka pintu pengembangan perkara ke aktor yang lebih tinggi
Reporter: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh





