Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Kandas di MK, Bobby Nasution Sindir Logika Polemik Ijazah Gibran

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan keterangan pers di depan awak media terkait dinamika politik nasional.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor Gubernur, Medan.
MEDAN —Jejak News, Dinamika politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons langsung dari keluarga kepresidenan. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, angkat bicara menanggapi putusan hukum tertinggi tersebut secara berani sekaligus satir.
Bobby menantang pihak-pihak yang terus meragukan rekam jejak pendidikan formal abang iparnya itu untuk tidak setengah-setengah dalam melayangkan asumsi. Ia menyarankan agar polemik ini ditarik secara linier hingga ke tingkat perguruan tinggi.
“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” ujar Bobby saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (9/10).
Dalam pernyataan resminya, Bobby menegaskan bahwa Gibran mengantongi dokumen kelulusan tingkat menengah atas yang valid yang menjadi fondasi baginya untuk menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Secara empiris, menurut Bobby, status kelulusan sarjana Gibran tidak perlu lagi diperdebatkan.
“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” cetus suami Kahiyang Ayu tersebut meyakinkan jurnalis.
Tidak hanya menyoroti perihal administrasi kelulusan, Bobby juga menanggapi secara taktis terkait bergulirnya wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden yang mulai disuarakan oleh sejumlah pihak di parlemen. Bagi orang nomor satu di Sumatera Utara ini, perdebatan politik di tingkat elit telah kehilangan relevansi humanisnya di tengah situasi ekonomi saat ini.
Ia mengimbau seluruh pemangku kebijakan untuk menghentikan kegaduhan politik dan mengalihkan energi mereka guna merespons kesulitan konkret yang dirasakan masyarakat di akar rumput.
“Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu,” kata Bobby, menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak ekonomi publik jauh lebih mendesak ketimbang meladeni manuver politik elite.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi mengetok palu putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat kelulusan SLTA/sederajat milik Gibran pada masa pendaftaran Pilpres 2024. Dalam amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah secara konstitusi.
Kendati demikian, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, mahkamah memaparkan fakta persidangan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen fisik berupa ijazah kelulusan luar negeri yang setara dengan SMA. Dokumen yang tercatat pada e-layanan penyetaraan Kemendikdasmen merupakan Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia beserta transkrip nilai akademik.
Namun, Adies Kadir menegaskan bahwa secara faktual, posisi Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan pejabat negara yang telah resmi dilantik. MK memisahkan secara tegas antara kompetensi sengketa pemilu dan kewenangan institusi lain.
Mahkamah menyatakan bahwa penilaian lebih lanjut mengenai pemenuhan syarat kelayakan tersebut berada di bawah wewenang lembaga negara lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Reporter: Arumka | Editor: Ismail Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu