Kasus di Cirebon ini memperlihatkan betapa kekuasaan birokrasi sering kali gagal membedakan mana hak publik dan mana komoditas pribadi. Pengembalian uang senilai lima koma satu miliar itu bukanlah sebuah prestasi moral, melainkan pengakuan terselubung bahwa ada sistem yang jebol. Menghentikan pidana hanya karena uangnya dikembalikan adalah cara berpikir hukum yang malas.
Hukum tidak boleh bertransaksi dengan pelanggaran. Ketika hak-hak siswa dikonversi menjadi angka-angka yang bisa dinegosiasikan di ruang audiensi, dan aset sekolah dijual layaknya barang rongsokan tanpa etika legalitas, maka di situlah pikiran kita sedang mengalami pembusukan.
Jika kepala dinasnya tidak mampu berdiri sebagai benteng moral bagi aset pendidikan, maka mundur adalah satu-satunya tindakan intelektual yang tersisa. Karena jabatan bukanlah perisai untuk bersembunyi dari badai pertanggungjawaban, melainkan mimbar untuk menegakkan keadilan.
CIREBON— Jejak News |Tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Cirebon tengah menghadapi ujian integritas yang serius. Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp6,9 miliar kini menjadi sorotan tajam publik, memicu tuntutan penegakan hukum yang humanis namun tanpa kompromi demi melindungi hak-hak mendasar para siswa.
Fakta di lapangan mengungkapkan sebuah realitas yang kompleks. Dalam sebuah audiensi bersama jajaran Pemkab Cirebon yang dihadiri oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pendidikan, serta Inspektorat, tercatat adanya pengembalian dana sebesar Rp5,1 miliar. Pengembalian tersebut diklaim lahir dari kesadaran kolektif para kepala sekolah yang bersangkutan.
Namun, pusaran polemik tidak berhenti pada angka tersebut. Investigasi lebih lanjut menguak persoalan baru terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Muncul dugaan kuat adanya penjualan material sisa atau scrap hasil rehabilitasi gedung sekolah TK, SD, dan SMP untuk Tahun Anggaran 2026. Material berupa kayu, pintu, jendela, hingga seng disinyalir dilego ke pihak swasta tanpa melewati prosedur lelang resmi yang diwajibkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Secara regulasi, tindakan tersebut menabrak koridor hukum yang sangat berlapis. Tata cara penghapusan aset negara telah diatur secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Jika pemindahtanganan aset tersebut terbukti menguntungkan pribadi atau korporasi, maka hal itu berkelindan langsung dengan delik kerugian negara yang diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, seluruh rangkaian dugaan pelanggaran tersebut secara resmi telah masuk dalam tahap penanganan oleh Unit Tipikor Polresta Cirebon.
Merespons sengkarut ini, Direktur Eksekutif Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Armand, angkat bicara dengan nada lugas dan penuh penekanan terhadap substansi keadilan substantif.
“Saya minta kasus BOS Rp6,9 Miliar di Cirebon ini tuntas sampai meja hijau. Jangan main-main dengan uang hak siswa,” ujar Armand saat memberikan pernyataan resmi kepada awak media.
Armand menggarisbawahi bahwa langkah pengembalian uang miliaran rupiah oleh para kepala sekolah tidak boleh dijadikan alasan hukum untuk menghentikan proses peradilan. Secara doktrin hukum pidana korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara sama sekali tidak menghapus sifat melawan hukum dari tindakan yang telah terjadi.
“Kalau memang ada pengembalian Rp5,1 Miliar, itu bukan akhir cerita. Dalam hukum Tipikor, kembalikan uang tidak menghapus pidana. Itu harus tetap diproses. Ditambah lagi soal penjualan scrap bekas rehab sekolah. Kayu, pintu, jendela itu aset negara, ada nilai uangnya. Kalau dijual pribadi tanpa lelang BPKAD, itu jelas kerugian negara,” cetus sang aktivis.
Demi menjamin transparansi publik, Armand mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membuka pos-pos audit secara benderang tanpa ada yang disembunyikan. Ia menuntut pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pucuk pimpinan dinas hingga pelaksana teknis di lapangan.
“Saya desak Polresta dan Kejaksaan periksa semua pihak. Periksa Kadisdiknya, periksa yang jual scrap-nya, periksa para Kepsek yang kembalikan uangnya. Buka semua auditnya biar terang benderang. Kalau Kadisdik tidak mampu tertibkan anggarannya dan tidak mampu jaga aset sekolahnya, mundur saja. Jabatan itu untuk urus pendidikan, bukan untuk berlindung dari masalah,” pungkasnya secara retoris.
Reporter:Yusrizal | Editor: Ismail Saleh





