JEJAK-NEWS.COM-Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Ekosistem Ojek Online. Langkah regulatif ini diambil guna memberikan kepastian hukum, menjamin kesejahteraan, serta memperkuat pelindungan sosial dan keselamatan kerja bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Perpres ini memuat sejumlah poin strategis, mencakup penetapan standar imbalan hasil yang adil, kemudahan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, hingga penyediaan mekanisme penyelesaian perselisihan yang transparan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. Regulasi ini juga mewajibkan penyedia layanan aplikasi untuk menerapkan standar keselamatan kerja serta memberikan transparansi terkait sistem algoritma dan batas potongan kemitraan.
Penerbitan aturan ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga bersama asosiasi pengemudi serta pelaku industri transportasi digital. Pemerintah menggarisbawahi bahwa kehadiran Perpres ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan bisnis yang sehat, menjaga keberlanjutan investasi teknologi, sekaligus memastikan para pengemudi ojol mendapatkan hak-hak dasar yang layak sebagai bagian integral dari penggerak ekonomi digital nasional.
Baca juga: Menaker Minta Perguruan Tinggi Geser Fokus ke Skill-First guna Tekan Mismatch Ketenagakerjaan
Pemerintah optimistis bahwa pemberlakuan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online ini akan memperkokoh tata kelola transportasi berbasis aplikasi, meningkatkan taraf hidup jutaan pengemudi dan keluarganya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkeadilan.(Yusuf)





