Armand LKGSAI Desak Presiden Prabowo Bersihkan Koalisi dari Skandal CSR BI-OJK Rp28,38 Miliar

Direktur Eksekutif LKGSAI Armand saat memberikan konferensi pers terkait tuntutan penuntasan skandal korupsi dana CSR BI-OJK yang menyeret anggota DPR RI.
Menagih komitmen bersih-bersih negara, Direktur Eksekutif LKGSAI Armand meminta ketegasan konkret Presiden dan KPK untuk menahan oknum legislator yang terjerat hukum.
JAKARTA—  Jejak News, Keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola birokrasi yang bersih kini berada di bawah sorotan tajam publik. Direktur Eksekutif Lembaga Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Armand, secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.
Secara spesifik, Armand menyoroti mandeknya proses hukum terhadap dua anggota DPR RI periode 2024–2029, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025. Namun, lebih dari satu tahun berjalan, lembaga antirasuah tersebut dinilai lamban karena belum juga melakukan tindakan penahanan. Lambannya eksekusi ini diperparah oleh sikap tidak kooperatif para tersangka yang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik; Satori tercatat tidak hadir pada pemeriksaan Senin, 31 Agustus 2026, sedangkan Heri Gunawan mangkir pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Armand, situasi ini harus menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan bahwa genderang perang terhadap korupsi bukan sekadar komoditas politik. “Presiden selalu berpidato garang mau memberantas korupsi. Ini kesempatan nyata bagi Presiden Prabowo untuk meminta KPK agar menuntaskan kasus CSR BI, apalagi ada kader partai politik pendukung pemerintah di DPR yang terlibat di dalamnya,” tegas Armand dalam pernyataannya , Kamis (1/9/26)
LKGSAI menilai, komitmen pembersihan moral institusi akan kehilangan maknanya apabila pemerintah tidak menunjukkan langkah konkret pasca-menyampaikan berbagai pernyataan normatif di podium publik. Keterlibatan figur legislatif di lingkaran koalisi dinilai bertolak belakang dengan visi menciptakan pemerintahan yang bersih, sehat, dan bebas korupsi.
“Masalahnya, sejauh ini belum ada langkah nyata setelah pidato-pidato itu. Dalam kasus CSR BI misalnya, Presiden harus membuktikan komitmennya dengan meminta KPK memproses hukum secara adil. Jika langkah tegas itu diambil, apa yang disampaikan Kepala Negara akan diakui publik sebagai komitmen politik yang utuh, bukan hanya sekadar spontanitas retorika belaka,” lanjut Armand.
Di sisi lain, Armand juga menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya menyatakan akan segera menahan kedua tersangka. LKGSAI menegaskan penegakan hukum di Indonesia tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas bagi rasa keadilan masyarakat.
“Proses hukum harus berjalan efektif dan transparan. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan. KPK sebenarnya sudah memiliki fondasi yang sangat kuat karena memegang lima alat bukti sah—mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, ahli, hingga alat bukti elektronik. Bahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama proses penyidikan. Jadi, apa lagi yang sebenarnya ditunggu?” tandas Armand mempertanyakan.
Kasus yang mulai disidik oleh KPK sejak Desember 2024 ini mencuat setelah adanya laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Penyidikan berfokus pada penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Dari total kerugian negara sebesar Rp28,38 miliar, Satori diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp12,52 miliar melalui tiga tahap, yang bersumber dari dana PSBI sebesar Rp6,30 miliar, kegiatan penyuluhan OJK Rp5,14 miliar, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total aliran dana mencapai Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja perbankan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Reporter: Yusrizal | Editor: Ismail Saleh, Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu