Transformasi Transparansi Informasi, WamenPANRB Soroti Kesiapan Digital Kemenko Kumham Imipas

JEJAK-NEWS.COM-Langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik kembali ditunjukkan oleh jajaran kementerian di bawah koordinasi pemerintah pusat. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan apresiasi tinggi atas peluncuran resmi website serta aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Inovasi digital ini dinilai sebagai terobosan krusial dalam mewujudkan birokrasi yang modern, transparan, dan akuntabel di era keterbukaan informasi saat ini.

Dalam sambutannya, WamenPANRB menekankan bahwa kehadiran platform digital PPID bukan sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, melainkan sebuah bentuk komitmen nyata institusi negara dalam mendekatkan layanan data kepada masyarakat. Melalui akses yang terintegrasi secara elektronik, publik kini dapat memohon informasi, memantau proses permohonan, serta mengakses dokumentasi kebijakan secara cepat, mudah, dan transparan tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.

Peluncuran ini juga sejalan dengan peta jalan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional yang terus digalakkan pemerintah. Kemenko Kumham Imipas dipandang mampu menerjemahkan arahan reformasi birokrasi tematik secara konkret, di mana teknologi informasi dimanfaatkan secara optimal untuk memangkas jarak antara penyelenggara negara dan masyarakat. Dengan adanya sistem berbasis aplikasi mobile dan web ini, transparansi pengambilan kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan diharapkan dapat diawasi secara partisipatif oleh seluruh elemen bangsa.

Baca juga: Di Balik Krisis Cisadane dan Sengkarut Alih Aset yang Rugikan Pelanggan

Ke depan, Kementerian PANRB berharap inovasi serupa dapat direplikasi oleh instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun daerah. Optimalisasi teknologi digital dalam pelayanan publik diyakini mampu mendongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sekaligus membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap integritas aparatur sipil negara. Transformasi ini sekaligus menandai babak baru penegakan standar pelayanan informasi yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu