Peras Santri di Cikupa, Tiga ‘Mata Elang’ Ditangkap Polresta Tangerang, 3 Lainnya Buron!

Tiga oknum debt collector jalanan berpakaian tahanan dengan tangan terborgol saat digiring tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang di lobi mapolres.
Tiga anggota sindikat "mata elang" lintas wilayah berhasil diringkus usai memeras dan menuduh motor seorang santri sebagai barang hasil curian.

Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga oknum debt collector (mata elang) berinisial TB, YA, dan AF usai melancarkan aksi premanisme jalanan bermodus intimidasi dan pemerasan terhadap seorang santri asal Pandeglang di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menuduh korban membawa motor curian, komplotan ini memaksa korban mentransfer sejumlah uang via dompet digital. Sementara tiga pelaku lain resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di tengah pengaktifan kembali sistem taktis Kring Serse guna menyapu bersih teror serupa di jalur protokol.

TANGERANG — Jejak News, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bergerak cepat membongkar praktik premanisme jalanan bermodus penarikan kendaraan bermotor. Otoritas kepolisian berhasil meringkus tiga oknum debt collector alias “mata elang” (matel) yang nekat melakukan tindakan pemerasan dan intimidasi psikologis terhadap seorang santri di koridor jalan strategis Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diciduk tanpa perlawanan di dua wilayah terpisah, yakni Kecamatan Panongan dan Kecamatan Cikupa. Berdasarkan cetak biru pemeriksaan, polisi kini tengah memburu tiga aktor subsider lainnya yang identitas resminya telah dikantongi oleh tim buru sergap.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, membeberkan kronologi insiden yang menimpa korban—seorang santri asal Kabupaten Pandeglang—pada Kamis (13/8/2026) lalu di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Saat berkendara menuju rumah kerabatnya, korban diadang secara paksa di tengah jalan lalu digiring ke kantor operasional komplotan matel tersebut.
“Di situ korban diintimidasi, dituduh motor yang digunakannya itu merupakan hasil curian,” ungkap Kompol Septa Badoyo dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan akibat ancaman sepihak, korban diperas untuk menyerahkan uang tebusan senilai Rp2,5 juta. Setelah proses negosiasi yang alot, nominal tersebut dipangkas menjadi Rp500 ribu. Korban terpaksa mentransfer dana tersebut secara bertahap sebanyak dua kali (Rp300 ribu dan Rp200 ribu) ke akun dompet digital (e-wallet) milik salah satu tersangka sebelum akhirnya dilepaskan.
Pasca-kejadian, santri tersebut langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolresta Tangerang yang direspons dengan penyelidikan taktis di lapangan. “Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku yang terlibat. Untuk informasi identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Septa.
Atas tindakan pidana pemerasan disertai ancaman tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Guna mencegah terulangnya aksi premanisme berkedok penagihan utang di jalur protokol, Polresta Tangerang mengumumkan langkah taktis dengan mengaktifkan kembali sistem Kring Serse. Strategi ini menempatkan personel reserse berpakaian preman di titik-titik rawan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap gerak-gerik kelompok mencurigakan di jalan raya.
Reporter: Yusrizal| Editor: Ismail Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu