JAKARTA —Jejak News, Babak baru persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki fase krusial. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan pelimpahan tahap II—yakni penyerahan para tersangka beserta seluruh barang bukti—ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/06/2026), tepat pukul 09.00 WIB.
Dua tersangka utama yang masuk dalam klaster kedua perkara ini, KRMT Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), dipastikan dalam kondisi sehat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya semalam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan penjemputan dan penahanan terhadap Roy Suryo serta dr Tifa bukan merupakan aksi sepihak atau kriminalisasi, melainkan prosedur wajib yang melekat pada hukum acara pidana. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan surat P-21, yang menyatakan berkas perkara formil dan materiil milik kedua tersangka telah lengkap secara hukum.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa seluruh proses interogasi hingga pengecekan kesehatan mental dan fisik dilakukan untuk memastikan kedua tokoh publik ini layak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Jika pihak kuasa hukum menilai ada cacat formil dalam proses penangkapan, korps kepolisian mempersilakan mereka menguji keabsahan tersebut melalui jalur resmi praperadilan.
Peta Perkara: 8 Tersangka, 3 Mendapat SP3
Skandal tuduhan ijazah palsu ini pada mulanya menyeret delapan orang figur sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga tersangka:
-
- Eggi Sudjana (Penyidikan dihentikan)
- Damai Hari Lubis (Penyidikan dihentikan)
- Rismon Sianipar (Penyidikan dihentikan)
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara ke pengadilan. Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster penuntutan:
-
- Klaster Pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
- Klaster Kedua: Roy Suryo dan dr Tifa (Tifauzia Tyassuma).
“Ketika selembar ijazah tidak lagi sekadar menjadi bukti kelulusan akademik, melainkan komoditas politik yang diproduksi untuk menguji batas kesabaran hukum, di situlah ruang publik kita mendadak bising oleh prasangka. Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa hari ini memperlihatkan bahwa ruang digital tidak bisa selamanya menjadi wilayah tak bertuan di mana jempol bebas mendikte kebenaran.
Negara memang harus merawat kritik, tetapi ketika kritik berubah menjadi delusi kolektif yang menyerang martabat tanpa dasar data, maka gerbang Kejari dan jeruji rutan adalah terminal akhir yang tak terhindarkan.
Kita tidak sedang kekurangan pengamat atau ahli digital, kita hanya sedang surplus orang-orang yang gemar memahat isu hingga lupa bahwa hukum pidana selalu bekerja berdasarkan teks, bukti, dan kepastian, bukan riuh rendahnya linimasa media sosial.”
Reporter: Mira Fitrianingsih Lesmana
Editor: Ismai saleh
Editor: Ismai saleh
Baca juga: Penabrak Tokoh Pramuka 'Kak Herman' Ditangkap di Bandung Usai Tancap Gas Hindari Massa





