Mengurai Skema “Setoran Jumat” Rp145 Miliar yang Menjerat Wamen Silmy Karim

Foto Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers mengenai penahanan delapan pejabat Kementerian Imipas terkait kasus korupsi.
Akuntabilitas Pintu Gerbang Negara: Ketua KPK Setyo Budiyanto didampingi tim penyidik menunjukkan barang bukti dan merilis secara resmi penahanan Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
JAKARTA – Jejak News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tabir gelap di balik sistem tata kelola keimigrasian Indonesia yang melibatkan struktur kekuasaan tertinggi di kementerian baru tersebut [sk.1]. Melalui pengungkapan yang presisi, lembaga antirasuah resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat teras lainnya atas dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) 
Langkah agresif KPK ini mengejutkan publik nasional dan menjadi sorotan utama di berbagai lini masa berita populer. Skandal ini tidak sekadar mengungkap angka kerugian finansial yang masif, melainkan memperlihatkan bagaimana hak kedaulatan administrasi negara dikomersialisasikan secara sistematis lewat mekanisme “biaya ekstra” atau pungutan liar (pungli) 
Anatomi “Setoran Jumat” dan Gurita Pungli Lintas Birokrasi
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih Jakarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka . Praktik lancung ini diduga diinisiasi oleh Silmy Karim pada rentang waktu 2023–2024 saat dirinya masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi .
Modus operandi yang digunakan bertumpu pada penyalahgunaan wewenang secara vertikal dengan skema “meminta jatah” dari setiap dokumen izin tinggal yang diproses 
“Saudara SK diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ungkap Setyo Budiyanto di hadapan media, Kamis (4/6/2026).
Instruksi tersebut kemudian diturunkan secara berjenjang kepada para Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan di luar tarif resmi kepada para penjamin, sponsor, maupun pengurus dokumen WNA Pungutan ilegal ini menyasar seluruh lini pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim), mulai dari perpanjangan izin tinggal sementara, alih status, pembaruan domisili, hingga pengurusan berkas dependen.
KPK mencatat aliran dana haram yang terkumpul sepanjang periode 2022–2026 dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliyar  Ironisnya, uang tersebut didistribusikan secara berkala kepada para oknum pejabat setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat. Silmy Karim sendiri diperkirakan menerima bagian sebesar Rp 100 juta per minggu dari rantai pungli tersebut.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, penyidik KPK bergerak cepat menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, termasuk tumpukan uang tunai dalam bentuk valuta asing (USD dan SGD), emas logam mulia, serta sejumlah aset kendaraan mewah yang diduga bersumber dari dana hasil kejahatan.
Pengungkapan skandal pemerasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari strategi penindakan berbasis analisis data keuangan modern [sk.1]. Ketua KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan rahasia ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikawal pada tahun 2025 lalu.
Kolaborasi erat antara KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi kunci dalam melacak ekosistem korupsi yang tertutup ini. Laporan mutasi keuangan yang diserahkan PPATK menemukan adanya indikasi pencucian uang dan aliran dana mencurigakan yang jauh lebih mengerikan.
“Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025 dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar,” jelas Setyo Budiyanto.
Penemuan ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik yang bersentuhan dengan dunia internasional masih menghadapi tantangan integritas yang sangat berat. Komersialisasi hukum keimigrasian tidak hanya mencederai marwah institusi penegak hukum, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata global sebagai destinasi investasi dan mobilitas internasional yang aman dan bersih.
Demi kelancaran proses penyidikan, KPK secara resmi menetapkan dan menahan 8 orang tersangka yang kini mendekam di rutan. Rantai struktural yang terlibat meliputi:
  1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025–2026 / Dirjen Imigrasi 2023–2024 
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 
  3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal & Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi / Kakanwil Jabar
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal 
  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal 
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal 

Runtuhnya integritas di lapis tertinggi otoritas keimigrasian adalah potret pilu bagaimana sebuah jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah pengabdian, melainkan instrumen pemerasan yang terukur. Ketika izin tinggal di wilayah kedaulatan republik ditransaksikan layaknya komoditas pasar gelap, kita tidak hanya kehilangan potensi miliaran rupiah uang negara, melainkan juga kehilangan kehormatan bangsa di mata dunia.
Ketegasan KPK dalam menahan para petinggi ini harus menjadi titik balik yang radikal, yakni bahwa di hadapan hukum, sebuah jubah kekuasaan formal tidak akan pernah bisa menyembunyikan noda dari tindakan culas.
Reporter: Yusrizal | Editor: Faisal, Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu