Polsek Ciracas Tetapkan Dua Sopir Angkot Tersangka Perusakan Akibat Pelanggaran Lawan Arus

Petugas kepolisian dari Polsek Ciracas menunjukkan dua tersangka sopir angkot dan barang bukti kendaraan yang rusak akibat aksi anarkis di Jakarta Timur.
Petugas kepolisian dari Polsek Ciracas menunjukkan dua tersangka sopir angkot dan barang bukti kendaraan yang rusak akibat aksi anarkis di Jakarta Timur.
JAKARTA TIMUR , Jejak News– Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas bertindak cepat dalam menangani aksi premanisme jalanan yang melibatkan awak angkutan umum. Dua pengemudi angkot berinisial IK (32) dan P (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan perusakan kendaraan milik warga di kawasan Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).
Insiden ini bermula dari pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh armada angkot trayek T19 (Depok-Kampung Rambutan). Wakapolsek Ciracas, AKP Sriyanto, menjelaskan bahwa pelaku mencoba memotong jalur dengan melawan arus di titik putaran (U-turn) yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan dari arah Kampung Rambutan menuju Cipayung.
“Tindakan melawan arus tersebut menyebabkan terjadinya persinggungan dengan kendaraan lain yang melintas di jalur yang benar. Alih-alih menyelesaikan secara baik, pelaku justru terlibat aksi kejar-kejaran hingga berujung pada konfrontasi fisik di depan RSUD Ciracas,” ujar AKP Sriyanto.
Secara humanis, kejadian ini sangat disayangkan karena emosi sesaat melampaui logika hukum. Tersangka P diketahui menginisiasi cekcok mulut dengan kata-kata tidak pantas, yang kemudian diikuti oleh tindakan anarkis IK yang memukul kaca mobil korban hingga pecah menggunakan tangan kosong.
Secara intelektual hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam KUHP terbaru. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (yang menggantikan Pasal 406 KUHP lama) terkait perusakan barang milik orang lain. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap perilaku pengemudi angkutan umum yang kerap mengabaikan keselamatan publik demi kepentingan sesaat.
Melalui penegakan hukum ini, Polri mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama awak angkutan umum, untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas dan mengedepankan kesantunan. Kedisiplinan di jalan raya adalah cermin peradaban sebuah bangsa.
Pewarta:  Yayo Suparjo,|  Editor:Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu