Sawah Produktif Diuruk Jadi Gudang, Keselamatan Ribuan Warga Dipertaruhkan

Tokoh masyarakat Babakan Asem Heri Hermawan menunjukkan surat terbuka untuk Presiden RI di depan hamparan sawah yang mulai diuruk tanah.
Warga TelukNaga menolak keras pengurukan sawah produktif beririgasi teknis menjadi kawasan industri. Kebijakan ini dinilai melanggar Perpres No 4 Tahun 2026 dan mengancam ribuan rumah warga dengan risiko banjir bandang.
TANGERANG, Jejak News — Kebijakan pembangunan ekonomi yang menomorduakan keselamatan rakyat dan kelestarian alam kembali memicu pergolakan di akar rumput. Di tengah ambisi ekspansi industri di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, riak penolakan keras muncul dari para tokoh masyarakat yang menyaksikan langsung hilangnya benteng pertahanan pangan dan ruang resapan air mereka.
Sorotan tajam kini tertuju pada masifnya aktivitas pengurukan lahan sawah produktif beririgasi teknis yang membentang di dua desa strategis, yakni Desa Teluknaga dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kawasan pertanian yang menjadi tumpuan hidup ini direncanakan bakal disulap secara sepihak menjadi kawasan industri dan kompleks pergudangan skala besar.
Tokoh masyarakat Babakan Asem, Heri Hermawan, secara terbuka menyuarakan keprihatinan mendalam atas ketimpangan kebijakan ini. Sebagai bentuk perlawanan moral yang sah, Heri membacakan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia pada Minggu (07/06/2026).
Mempertanyakan Daulat Pangan Daerah: Tokoh masyarakat Babakan Asem, Heri Hermawan, saat memberikan keterangan pers dan membacakan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia di kediamannya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (09/06/2026). Warga menyampaikan penolakan keras atas aktivitas pengurukan sawah produktif beririgasi teknis yang dinilai menabrak komitmen swasembada pangan nasional sekaligus mengancam ribuan rumah warga dengan risiko banjir akibat hilangnya daerah resapan air. 
“Jika pengurukan lahan sawah terus dibiarkan, maka dapat dipastikan ribuan rumah warga berpotensi terendam banjir karena hilangnya area resapan air hujan. Apalagi posisi permukiman warga saat ini jauh lebih rendah dibandingkan permukaan jalan dan lahan yang sedang ditinggikan,” ungkap Heri Hermawan dengan nada getir saat ditemui di kediamannya, Selasa (09/06/2026).
Menabrak Komitmen Swasembada Pangan Presiden Prabowo
Heri menilai, konversi lahan pertanian pangan secara ugal-ugalan ini merupakan langkah mundur yang mencederai program ketahanan pangan nasional yang tengah digelorakan pemerintah pusat. Aksi pengurukan ini dinilai menabrak semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan murni untuk memproteksi keberadaan lahan pertanian subur demi mengejar target swasembada pangan nasional.
Diterbitkannya Perpres tersebut merupakan bukti sah bahwa negara menaruh perhatian penuh pada perlindungan agraria. Namun, realitas kelam di lapangan menunjukkan adanya ego sektoral pemerintah daerah yang justru membiarkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) beralih fungsi demi kepentingan korporasi.
“Masyarakat akan menghadapi berbagai dampak buruk yang nyata, mulai dari pencemaran udara, kebisingan, hingga ancaman banjir yang siap merendam ribuan rumah akibat hilangnya daerah resapan air. Pertanyaannya sederhana, apakah investasi bermodal besar jauh lebih penting daripada keselamatan rakyat?” cetus Heri retoris.
Sengkarut RTRW: Sawah Hijau yang ‘Dipaksa’ Menjadi Kuning
Akar dari persoalan alih fungsi lahan ini diduga bersumber dari adanya rekayasa tata ruang lokal. Heri mengungkapkan indikasi janggal berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2020. Dalam dokumen tersebut, sejumlah kawasan yang secara fisik nyata-nyata berupa sawah produktif beririgasi teknis (zona hijau), secara administratif telah diubah statusnya menjadi zona kuning atau kawasan nonpertanian.
Perubahan warna peta ini dinilai menjadi celah legalitas bagi para pengembang untuk menggusur lahan pertanian. Kondisi ini menuntut adanya audit investigatif yang serius, mengingat lahan Teluknaga seharusnya masuk dalam daftar prioritas penetapan dan perlindungan ketat LP2B yang dilindungi undang-undang.
“Jika lahan sawah produktif itu sampai dikeluarkan dari status LP2B, maka patut dipertanyakan siapa kekuatan besar di balik layar yang mampu mengalahkan kebijakan perlindungan pertanian milik pemerintah pusat. Akibat pembiaran ini, negara bisa kehilangan ribuan hektare sawah produktif beririgasi teknis yang sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sebagaimana menjadi komitmen utama Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Heri menutup pernyataannya.
Perjuangan warga Teluknaga dalam mempertahankan sejengkal tanah sawah mereka adalah ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum tata ruang di Indonesia. Ketika lembaran regulasi perlindungan pangan yang ditandatangani di istana negara dengan mudah dipatahkan oleh alat berat penguruk tanah di daerah, di situlah keadilan ekologis sedang mengalami keretakan.
Sawah bukan sekadar hamparan padi dan angka statistik produksi, melainkan ruang hidup, penyerap banjir, dan jaminan masa depan bagi generasi anak cucu. Melalui surat terbuka yang dilayangkan ke meja Presiden, masyarakat Tangerang sedang mengetuk hati nurani para penguasa: bahwa investasi sejati tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat, dan kemakmuran bangsa tidak akan pernah tercapai jika tanah subur yang memberi kita makan, dipaksa mati dan terkubur di bawah beton-beton pergudangan yang dingin. 
Reporter: Arin Masi | Editor: Suwarman

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu