Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Naikkan Margin Pendapatan Driver Ojol Menjadi 92 Persen

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai penandatanganan Perpres perlindungan pekerja transportasi online dan kesejahteraan nelayan di Istana Negara.
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai penandatanganan Perpres perlindungan pekerja transportasi online
JAKARTA – Sebuah lembaran sejarah baru bagi pekerja sektor ekonomi berbagi (gig economy) resmi ditorehkan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, sebuah regulasi yang secara radikal mengubah struktur kesejahteraan pengemudi di seluruh penjuru negeri.
Poin paling fundamental dalam beleid ini adalah reposisi pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi kerap terjepit dalam skema yang tidak menentu, kini negara menetapkan batas minimal pendapatan sebesar 92% bagi pengemudi, menyisakan maksimal 8% bagi aplikator. Langkah ini dipandang sebagai bentuk intervensi negara yang humanis untuk memastikan keadilan ekonomi bagi mereka yang berada di barisan terdepan mobilitas urban.
“Saya telah tanda tangan… pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92%,” tegas Presiden dalam pernyataannya. Tak hanya soal materi, aspek proteksi kesehatan melalui jaminan kecelakaan kerja dan asuransi BPJS Kesehatan kini menjadi hak wajib yang harus dipenuhi.
Senada dengan perlindungan di darat, Presiden juga mempertegas kedaulatan pekerja di laut melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 ini menjadi jangkar perlindungan bagi awak kapal perikanan yang selama ini rentan terhadap eksploitasi. Sebagai pelengkap, program pembangunan 1.386 kampung nelayan menjadi bukti nyata bahwa negara mulai menyentuh akar rumput yang selama ini terpinggirkan.
Transformasi ini selaras dengan visi besar pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara teknis—seperti yang tengah digalakkan melalui sertifikasi di tingkat daerah—tetapi juga terlindungi secara hukum dan sejahtera secara finansial.

Melalui serangkaian regulasi ini, pemerintah tidak hanya memberikan jaminan keamanan kerja, tetapi juga mengembalikan harkat dan martabat para pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Pewarta : Inka | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu