Operasi Bersih-Bersih Internal Tanpa Impunitas di Polres Tangsel

Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menjadi pusat komando sterilisasi dan pemeriksaan oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan wewenang narkotika.
Mabes Polri memperketat pengawasan internal dengan melimpahkan perwira dan bintara Satresnarkoba Polres Tangsel ke Subdit Paminal demi akuntabilitas penegakan hukum
JAKARTAJejak News, Komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas struktural diuji lewat tindakan korektif internal yang radikal. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) malam pukul 22.30 WIB.
Langkah represif ini diambil terkait dugaan skandal penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap, hingga penyalahgunaan wewenang di lini operasional. Dalam konstruksi perkara yang dirilis, operasi senyap ini berakar dari penangkapan dua tersangka sipil, yakni MR dan DD, atas kepemilikan dan peredaran gelap 200 cartridge narkotika jenis etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyerahan para personel dilakukan guna mendalami klaster kode etik dan tanggung jawab struktural.
Kombes Budi menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman tidak terbukti terlibat langsung dalam kepemilikan maupun rantai distribusi logistik etomidate dari jaringan MR dan DD. Namun, ia tetap harus mempertanggungjawabkan kelalaian manajerialnya.
“Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sangat tegas dan berkomitmen penuh terkait keterlibatan personel, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Karena AKP Pardiman berkedudukan sebagai Kasat, aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan (command responsibility) itulah yang kini didalami secara transparan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam),” urai Budi Hermanto di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Secara terperinci, daftar enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang dilimpahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya meliputi:
    1. AKP Pardiman (Kasatresnarkoba)
    2. Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1)
    3. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus)
    4. Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1)
    5. Ipda Rudy (Panit Baya)
    6. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus)

Secara akumulatif, operasi pembersihan internal ini sebenarnya menjaring total delapan oknum anggota, dengan rincian tujuh personel asal Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh. Di saat enam anggota menjalani pemeriksaan etik intensif di PMJ, dua oknum lainnya dipastikan akan langsung diproses ke ranah hukum pidana akibat keterlibatan aktif yang lebih berat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan langkah ini merupakan sinyal kepastian bahwa fungsi penegakan hukum tidak akan tumpul ke dalam.
“Polri tegas dan komit untuk memberantas narkoba, termasuk melakukan pembersihan ke internal tubuh Polri sendiri,” kata Brigjen Eko.
Senada dengan hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir memberikan garansi bahwa institusinya menutup rapat pintu kompromi bagi para pelanggar sumpah jabatan. Standardisasi pemeriksaan terhadap oknum bhayangkara sengaja diperketat demi memitigasi degradasi kepercayaan publik terhadap korps.
“Sebagai institusi pengemban amanat pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas. Selain jeratan pidana bagi yang terbukti, aspek kode etik profesi ditangani proporsional dan perkembangannya akan dibuka secara akuntabel kepada publik,” tegas Isir.
Ketika benteng pertahanan terakhir melawan narkoba justru runtuh dari dalam, kita dipaksa menyaksikan sebuah ironi yang paripurna. Kasus yang menyeret jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel ini bukan sekadar urusan kegagalan AKP Pardiman dalam mengawasi anak buahnya, melainkan indikasi bahwa godaan komoditas haram ini mampu meretakkan fondasi moral penegak hukum.
Penyerahan enam perwira ke Paminal dan ancaman pidana bagi dua lainnya adalah upaya kosmetik yang wajib dilakukan, namun kita harus melihat melampaui seremoni disiplin itu. Negara tidak boleh membiarkan seragam cokelat dijadikan perisai impunitas, tempat di mana wewenang dipertukarkan dengan angka-angka keuntungan dari 200 catridge etomidate.
Ujian akal sehat kita hari ini adalah menolak untuk terkejut, jika hukum ditegakkan lebih ketat kepada pengedar di jalanan ketimbang pengedar yang memegang lencana, maka keadilan di republik ini sedang mengalami disorientasi yang akut. Bersih-bersih internal harus menjadi tindakan ideologis, bukan sekadar respons kepanikan birokrasi saat boroknya telanjur tercium publik.
Reporter: Limbong | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu