JAKARTA – Jejak News, Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai tersingkap dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/04/2026). Di balik dakwaan “dendam pribadi” yang diajukan Oditur Militer, terungkap detail kronologi eksekusi yang melibatkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang memicu polemik hukum mengenai transparansi dan akuntabilitas militer.
Surat dakwaan memaparkan narasi pengejaran yang dingin. Setelah mengintai di kawasan YLBHI, keempat terdakwa—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—membuntuti motor kuning milik korban hingga ke Jalan Salemba I. Dalam manuver terkoordinasi pada pukul 23.30 WIB, Serda Edi dan Lettu Budhi memotong jalur korban sebelum akhirnya menyiramkan campuran zat kimia berbahaya ke tubuh Andrie.
Ironi muncul saat terungkap bahwa Serda Edi Sudarko turut menjadi korban dari aksinya sendiri. Percikan cairan kimia tersebut mengenai mata kirinya hingga menyebabkan kebutaan permanen. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto, Edi mengaku tidak lagi mampu melihat acungan jari hakim, sebuah bukti fisik atas fatalitas zat yang digunakan dalam serangan tersebut.

Persidangan ini memicu gelombang penolakan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan perhatian serius dari Komnas HAM. Terdapat jurang perbedaan signifikan antara fakta persidangan dan temuan lapangan:
- Jumlah Aktor: Sementara Oditur Militer hanya mendakwa 4 orang,
- Motif: TAUD menepis narasi “dendam pribadi” dan menyebutnya sebagai operasi intelijen sistematis untuk membungkam kritik aktivis terkait revisi UU TNI dan isu antimiliterisme.
- Akses Korban: Ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi karena kondisi kesehatan yang belum stabil menambah keraguan pihak advokasi mengenai efektivitas perlindungan saksi dalam proses peradilan militer.
Sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pelimpahan kasus ke peradilan militer, TAUD secara paralel mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan. Mereka menuntut kejelasan atas terhentinya penyidikan sipil yang dianggap membatasi pengungkapan aktor intelektual di balik serangan ini.
Para terdakwa, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan), yang berarti sidang akan langsung melompat ke pembuktian materiil pada 6 dan 7 Mei 2026 mendatang.
Pewarta: Ananta Fathur| Editor: smail Saleh





