Menakar Pajak sebagai Kontrak Sosial Pembangunan Kota Tangerang

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa memberikan memaparkan pentingnya pajak daerah bagi PAD.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, saat memberikan pemaparan  mengenai pentingnya optimalisasi pajak daerah sebagai instrumen utama pembangunan infrastruktur kota berkelanjutan, Rabu (29/7/2026).
TANGERANG —Jejak News, Pajak daerah bukan sekadar instrumen koersif negara, melainkan manifestasi paling konkret dari kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah daerah. Melalui kepatuhan fiskal yang tertib, roda pembangunan infrastruktur dan pembenahan layanan publik di Kota Tangerang dapat terus berakselerasi secara berkelanjutan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa pajak daerah memegang posisi fundamental sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akumulasi kapital dari sektor fiskal ini dialokasikan langsung untuk mendanai berbagai program strategis yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikonversi kembali dalam bentuk pembangunan nyata dan pelayanan publik yang inklusif. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk melihat ini sebagai kontribusi aktif dalam mentransformasi Kota Tangerang menjadi ruang hidup yang semakin maju dan nyaman,” ujar Kiki Wibhawa, Rabu (29/7/2026).
Distribusi Pajak, Dari Infrastruktur hingga Ruang Publik
Data sirkulasi anggaran menunjukkan bahwa kontribusi perpajakan secara masif mendanai sejumlah sektor vital di Kota Tangerang, antara lain:

Akselerasi Infrastruktur: Pemeliharaan jalan kota, optimalisasi sistem drainase, dan pengendalian banjir.

Fasilitas Sosial: Pemenuhan standar mutu pelayanan pendidikan gratis serta jaminan kesehatan masyarakat.

Kualitas Lingkungan: Perluasan dan perawatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai paru-paru kota.

Baca juga: Jangkar Diplomasi Global: Diwarnai Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Buka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia

Digitalisasi Birokrasi: Pengembangan aplikasi pelayanan publik berbasis digital guna memangkas jalur birokrasi yang lambat.

Selain aspek makro bagi kota, Kiki menjelaskan bahwa kepatuhan fiskal memberikan proteksi personal bagi wajib pajak. Warga yang membayar tepat waktu secara otomatis terhindar dari sanksi denda keterlambatan, mendapatkan kemudahan administrasi, serta memperoleh kepastian hukum yang mutlak.
Modernisasi Kanal, Memotong Birokrasi Antrean
Menjawab tantangan zaman, Pemkot Tangerang telah meruntuhkan sekat-sekat konvensional dalam transaksi perpajakan. Integrasi sistem pembayaran kini dilakukan melalui ekosistem digital (nontunai) maupun jaringan fisik (tunai) demi menjamin efisiensi dan keamanan.
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pembayaran secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, gerai Alfamart, bank bjb, atau Kantor Pos Indonesia. Sementara untuk opsi digital, pembayaran dapat diakses via Tokopedia, OVO, Lazis/Link pembayaran LICIN, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, hingga aplikasi ekosistem milik pemerintah, Tangerang LIVE.
“Restrukturisasi layanan ini bertujuan agar perpajakan menjadi lebih inklusif dan mudah diakses. Ketika hambatan transaksional dihilangkan, kita berharap kesadaran sipil akan tumbuh linear dengan keberlanjutan pembangunan kota,” pungkas Kiki.
“Pajak adalah argumen rasional dari sebuah peradaban. Ia bukan upeti yang disetorkan di bawah bayang-bayang ketakutan kuasa, melainkan sebuah investasi etis warga negara untuk membeli masa depan kotanya. Ketika masyarakat menuntut hak atas jalan yang mulus dan fasilitas yang waras, di saat yang sama kewajiban fiskal dipenuhi sebagai tanda bahwa akal sehat publik masih bekerja.” 
Reporter: | Mira Fitrianingsih Lesmana: Ismail Saleh

Baca juga: Target Rampung Juni 2026, Kementerian PU Percepat Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Tahap II

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu