MAKI Tantang Tim Hukum Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Fantastis Jaksa di Ruang Sidang

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mendengarkan pembacaan dokumen tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sorotan tajam publik terhadap sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
JAKARTA — Jejak News, Dunia hukum dan tata kelola anggaran publik di tanah air tengah menyoroti kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Di tengah riuh rendah gelombang dukungan netizen di ruang digital, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar fokus perkara dikembalikan sepenuhnya ke koridor hukum formal dan pembuktian materiil di ruang sidang, bukan sekadar perdebatan opini publik.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melihat bagaimana tim penasihat hukum mantan bos Gojek tersebut mematahkan argumen yuridis jaksa penuntut umum lewat nota pembelaan (pledoi) yang berbobot.
“Justru saya ingin mendengar, penasaran, apa pembelaannya dari lawyer yang akan bisa membantah atau meng-counter dari tuntutan jaksa dari sisi hukumnya gitu, bukan dari sisi opini loh ya. Kita tunggu,” kata Boyamin kepada awak media, Pada Minggu (17/5/2026).
Ia menekankan bahwa masifnya dinamika di platform digital sama sekali tidak akan memengaruhi vonis hakim, melainkan menjadi momentum penyadaran masyarakat bahwa hukum hanya tunduk pada instrumen argumentasi dan data empiris.
Perkara ini memicu guncangan besar setelah jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana yang sangat fantastis, yakni 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kasus yang berakar dari proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) sepanjang tahun 2019 hingga 2022 ini mencatat angka kerugian negara makro yang masif, meliputi Rp1,56 triliun pada pengadaan laptop dan USD 44 juta pada sistem manajemennya.
Tak main-main, jaksa juga menuntut uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atas lonjakan harta kekayaan pribadi terdakwa yang dinilai tidak wajar, dengan subsider 9 tahun penjara jika harta benda tidak mencukupi.
Eskalasi kasus hukum ini menjadi ujian berat bagi penegakan integritas birokrasi dan transparansi digitalisasi sektor pendidikan di Indonesia. Di tengah adu mekanik argumen hukum yang segera bergulir, publik kini menanti putusan akhir meja hijau yang diharapkan mampu memberikan keadilan hakiki, memulihkan kerugian kas negara, serta menegaskan supremasi hukum di atas segala bentuk narasi maupun sentimen sosial.
Pewarta: Bagus | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu