Kejagung Tersangkakan Komisaris PT YAT Terkait Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Tersangka Andri Mulyono mengenakan rompi tahanan merah muda Kejagung berjalan dengan tangan terborgol dikawal ketat petugas ke mobil tahanan.
Rompi merah muda untuk vendor: Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini menandai babak baru pengusutan korupsi sistemik yang menggerogoti anggaran hajat hidup anak bangsa.
JAKARTA, Jejak News — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti gurita skandal dugaan korupsi dalam tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Korps Adhyaksa resmi menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Andri Mulyono langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Pengusaha tersebut dituding melancarkan aksi lancung berupa penggelembangan (markup) harga dalam proyek pengadaan armada motor listrik merek Emmo untuk operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Manipulasi HPS Demi Dekati Pagu Rp 1,1 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa tersangka AM secara melawan hukum mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama oknum internal BGN. Rekayasa harga ini dilakukan secara sengaja agar nilai kontrak per unit motor listrik melonjak drastis mendekati batas pagu anggaran yang disediakan negara.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik. Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” tegas Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).
Syarief mengonfirmasi total pagu anggaran yang dialokasikan BGN untuk pengadaan kendaraan roda dua ramah lingkungan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,1 triliun. Kendati demikian, pihak Korps Adhyaksa masih melakukan audit mendalam bersama lembaga auditor negara untuk menghitung nominal pasti kerugian negara serta selisih markup per unitnya.
“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS itu dilakukan secara melawan hukum. Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” urai Syarief.
Perusahaan “Bodong” Tanpa Bengkel yang Lolos Proyek
Ironisnya, investigasi kejaksaan mengungkap bahwa PT YAT sebenarnya sama sekali tidak memenuhi kualifikasi hukum maupun teknis untuk memenangkan tender kakap tersebut. Perusahaan logistik itu diketahui tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif di wilayah Indonesia.
Siasat ini bermula pada tahun 2025, saat AM melakukan manuver bawah meja dengan menemui Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung. Pasca-presentasi profil perusahaan, AM mendapatkan informasi internal mengenai rencana proyek. Ia kemudian melakukan komunikasi aktif dan ilegal dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN guna mengunci proyek sebelum proses pengadaan resmi bahkan dimulai.
Atas perbuatan rasuah tersebut, Andri Mulyono dijerat menggunakan ketentuan hukum baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi.
Daftar Tersangka Bertambah, Nyanyian JC Mulai Menyeret Nama Baru
Andri Mulyono menjadi tersangka kelima yang diseret Kejagung ke meja hijau. Sebelumnya, badai hukum telah lebih dulu menggulung empat aktor intelektual di jajaran elit birokrasi BGN, yaitu:
  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri / AYS (Orang dekat Sony Sonjaya)
Kotak pandora korupsi program kerakyatan ini diprediksi akan terus terbuka lebar. Pasalnya, tersangka Sony Sonjaya telah resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan menorehkan sedikitnya 26 nama oknum terduga lintas instansi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya untuk diburu oleh penyidik.
Ketika sebuah program kemanusiaan yang dirancang untuk menghapus stunting dan menjamin masa depan generasi penerus bangsa justru dijadikan ladang jarahan, moralitas penegakan hukum sedang diuji pada titik tertingginya. Penetapan Andri Mulyono membuktikan bahwa korupsi sistemik ini tidak bekerja di ruang hampa birokrasi, melainkan berkelindan erat dengan kerakusan korporasi pemburu rente.
Rp 1,1 triliun anggaran motor listrik yang dikorupsi bukan sekadar angka di atas kertas dakwaan; ia adalah hak jutaan anak Indonesia yang dirampas secara paksa dari atas piring makan mereka. Nyanyian para kolaborator kini dinanti publik, untuk melihat seberapa jauh keadilan mampu menyeret sisa-sisa para pengkhianat negara.
Reporter: Yusrizal | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu