Kejagung Tegaskan Independensi Hukum dan Perbedaan Karakteristik Perkara Tipikor di Kabupaten Karo

Integritas Penegakan Hukum: Kejagung memastikan penanganan kasus Toni Aji Anggoro di Kabupaten Karo telah sesuai dengan prosedur hukum dan fakta persidangan yang sah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers mengenai status hukum kasus korupsi video profil desa Kabupaten Karo di Jakarta.
JAKARTA, Jejak News – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan respons tegas terhadap polemik yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Karo. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa proses hukum terhadap videografer Toni Aji Anggoro telah dijalankan secara objektif dan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026), Anang menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Toni terkait proyek pembuatan video dan website profil desa periode 2020-2023 telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia juga menepis perbandingan yang dilakukan publik terhadap kasus Amsal Sitepu yang divonis bebas.
“Setiap perkara pidana memiliki karakteristik unik meskipun jenis tindak pidananya serupa. Per case itu tidak sama. Ada perbedaan mendalam dalam bukti-bukti materiil serta peran masing-masing subjek hukum di persidangan,” ungkap Anang Supriatna.

Secara humanis, Kejaksaan memahami kekhawatiran publik, namun menegaskan bahwa vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta yang dijatuhkan hakim kepada Toni didasarkan pada fakta persidangan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum, Rizaldi, turut membantah adanya unsur kriminalisasi. Berdasarkan hasil penyidikan, Toni dinilai memiliki peran aktif dalam tindak pidana korupsi tersebut bersama terdakwa lainnya.
“Kami bekerja secara objektif sesuai SOP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tidak ada upaya menyudutkan profesi tertentu, namun murni penegakan hukum atas peran yang bersangkutan dalam kerugian negara,” tegas Rizaldi.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan besar di lingkungan Pemkab Karo yang melibatkan beberapa pihak, di mana sejumlah terdakwa telah divonis dan satu orang lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Penegasan dari Kejagung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meluruskan persepsi publik terkait integritas lembaga kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah.

Melalui klarifikasi ini, Kejagung kembali mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum adalah prioritas utama guna memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat, tanpa intervensi narasi yang tidak berbasis fakta hukum.
Pewarta: Limbong | Editor: Ismail Saleh

 

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu