JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang lebar untuk menyeret tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses hukum baru saja dimulai dan penyidik tengah memburu pihak-pihak lain yang memetik keuntungan secara ilegal dari proyek strategis nasional ini.
Gurita Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Miliaran Rupiah per Hari
Konstruksi perkara yang dibongkar Korps Adhyaksa mengarah pada modus pengondisian verifikasi portal mitra BGN. Para tersangka diduga kuat mengintervensi penunjukan sejumlah yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan yang lolos tersebut bukan sekadar mitra biasa, melainkan entitas yang sengaja dibentuk dan terafiliasi langsung secara melawan hukum dengan ketiga pejabat teras BGN tersebut. Lewat skema ini, yayasan-yayasan milik para tersangka mengeruk insentif negara hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan ada konflik kepentingan di situ. Jika dalam pengembangan ditemukan alat bukti baru terkait pihak lain, termasuk pengelola yayasan mitra, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka baru,” tegas Syarief Sulaeman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain kongkalikong pencairan insentif SPPG, Dadan Hindayana beserta kroninya juga diduga melakukan intervensi mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengondisian ini berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya penggelembungan harga (markup) masif yang merugikan keuangan negara.
Penggeledahan Maraton 15 Jam Kantor BGN Dikawal TNI
Eksekusi hukum bergerak cepat hanya berselang beberapa jam setelah Presiden mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari pucuk pimpinan BGN. Tim penyidik Jampidsus Kejagung langsung menggedor kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) dini hari pukul 02.00 WIB.
Penggeledahan yang berlangsung ketat dengan pengawalan dari aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini berjalan maraton selama hampir 15 jam. Sekitar pukul 17.18 WIB, penyidik berompi merah Jampidsus keluar dari lobi kantor BGN dengan mengangkut sejumlah boks kontainer transparan dan tumpukan berkas dokumen rahasia ke dalam bagasi mobil.
Syarief mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan tidak hanya menyasar kantor pusat BGN, melainkan dilakukan serentak di kediaman pribadi ketiga tersangka di beberapa titik lokasi.
“Hasil penggeledahan kami mengamankan dokumen-dokumen krusial dan barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, serta perangkat digital lainnya,” jelas Syarief.
Saat ini, Kejagung bersama auditor negara masih melakukan penghitungan intensif terkait total nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik juga masih mengunci rapat data mengenai jumlah pasti SPPG dan yayasan terafiliasi yang terlibat demi kelancaran penyidikan. Evaluasi total terhadap portofolio program Makan Bergizi Gratis kini menjadi prioritas, mengingat program ini merupakan pilar krusial yang bersentuhan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan anak-anak di seluruh Indonesia.
Ketika program kemanusiaan yang dirancang untuk memperbaiki gizi generasi masa depan bangsa justru dijadikan ladang bancakan mofia birokrasi, maka hukum tidak boleh lagi tumpul. Skandal masif di tubuh Badan Gizi Nasional ini menjadi ujian moral terbesar bagi komitmen antikorupsi pemerintah.
Pengusutan tuntas hingga ke akar yayasan terafiliasi bukan sekadar urusan menyelamatkan uang negara, melainkan tentang menjaga hak konstitusional anak-anak Indonesia yang dirampas oleh ketamakan segelintir penguasa.
Reporter: Ananta Fathur | Editor: Ismail Saleh





