JAKARTA, Jejak News-Sebuah babak baru dalam sejarah industri pertelevisian dan hukum korporasi Indonesia terbuka lebar. Pengusaha jalan tol sekaligus tokoh kemanusiaan, Jusuf Hamka, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada pemilik asalnya, Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut). Langkah ini diambil sebagai konsekuensi etis dan legal menyusul kemenangan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.
Dalam keterangannya pada Sabtu (25/4/2026), Jusuf Hamka yang akrab disapa Babah Alun menekankan bahwa misi utama dari perjuangan hukum ini adalah pemulihan hak yang selama puluhan tahun dinilai telah tercederai. “Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” tegas Jusuf Hamka, mencerminkan nilai humanis di balik sengketa bisnis skala besar.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi surat berharga pada tahun 1999 yang merugikan CMNP secara sistemik. Majelis hakim tidak hanya menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang totalnya mencapai sekitar Rp1,1 triliun, namun juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan pertanggungjawaban hukum hingga menyentuh harta pribadi pihak terkait.
Lebih jauh, Jusuf Hamka menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menjanjikan prioritas pemenuhan hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang mungkin masih terhambat. Ia juga membuka diskursus intelektual mengenai masa depan TPI, dengan opsi menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintahan Prabowo Subianto demi menciptakan konten siaran yang lebih edukatif dan berbasis nilai sosial, jauh dari sekadar budaya flexing.
Meskipun telah memenangkan putusan di tingkat pertama, pihak CMNP menyatakan akan tetap menempuh jalur banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dianggap lebih proporsional, yakni sekitar Rp113 triliun. Angka ini merujuk pada akumulasi kerugian nyata yang dialami perusahaan akibat instrumen keuangan yang tidak dapat dicairkan sejak dua dekade silam.
Langkah strategis ini bukan sekadar urusan pemindahan aset, melainkan sebuah sinyal kuat mengenai pentingnya integritas dalam tata kelola bisnis nasional dan perlindungan terhadap hak-hak yang sah di mata hukum.
Pewarta: Yusrizal| Editor: Ismail Saleh





