Investigasi Independen Temukan 16 Terduga Pelaku di Balik “Operasi” Air Keras

Infografis perbandingan jumlah tersangka kasus Andrie Yunus versi TNI vs TAUD vs Komnas HAM
Spanduk solidaritas untuk Andrie Yunus yang terpasang di salah satu jembatan penyeberangan di Jakarta, menuntut pengungkapan aktor intelektual di balik serangan air keras, Rabu (29/4).
JAKARTA – Jejak News, Tabir yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, semakin memicu polemik intelektual. Di tengah bergulirnya sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, muncul perbedaan signifikan mengenai jumlah dan identitas pelaku antara versi otoritas militer dengan temuan independen Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) serta Komnas HAM.
Berdasarkan laporan investigasi independen per 21 April, TAUD mengidentifikasi setidaknya 16 terduga pelaku yang terbagi dalam empat klaster operasional. Klaster ini mencakup eksekutor penyiram, pengendara motor, hingga 11 orang pengintai yang tersebar di titik strategis seperti kantor YLBHI dan SPBU Cikini.
Terdapat anomali krusial pada identitas eksekutor penyiram. Jika TNI menetapkan Serda Edi Sudarko sebagai terdakwa, temuan TAUD justru merujuk pada sosok Muhammad Akbar Kuddus—identitas yang sebelumnya juga dirilis oleh Polda Metro Jaya. TAUD menegaskan bahwa operasi ini tidak murni militer, melainkan melibatkan kolaborasi dengan sejumlah oknum sipil yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Selaras dengan temuan TAUD, Komnas HAM melalui analisis cell dump dan rekaman CCTV mengonfirmasi keberadaan 14 terduga pelaku lapangan yang bergerak secara terorganisir. Temuan paling mencolok adalah pergerakan dua terduga pelaku dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim 3 Nomor 11—yang merupakan aset Kementerian Pertahanan yang digunakan oleh BAIS.
Dari lokasi tersebut, terpantau logistik berupa botol berisi cairan kimia dan alat pelacak dipersiapkan. Komnas HAM juga menemukan penggunaan nomor seluler anonim yang didaftarkan atas nama warga sipil secara acak beberapa hari sebelum eksekusi, sebuah pola yang lazim ditemukan dalam operasi intelijen tertutup.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan membuka ruang bagi penyidikan baru jika fakta persidangan memunculkan tersangka tambahan, termasuk kemungkinan pemisahan perkara (split) ke peradilan umum jika melibatkan warga sipil.
Meski Presiden Prabowo Subianto telah berjanji mengungkap aktor intelektual dan mempertimbangkan pembentukan Tim Independen Pencari Fakta (TIPF), pihak TAUD tetap bersikap skeptis. “Bagaimana kami bisa percaya pada janji transparansi jika akses penyidikan tertutup dan wajah para terdakwa pun tidak pernah ditampilkan ke publik?” ujar Fadil Alfathan, anggota TAUD.
Pewarta: Tim Investigasi Jejak News | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu