PUPR Kota Tangerang

Ketegangan e-Parking di Pekalongan dan Urgensi Transformasi Berkeadilan bagi Pekerja Sektor Informal

Barisan spanduk penolakan vendor parkir di depan gerai Mie Gacoan Pekalongan sebagai bentuk tuntutan kedaulatan ekonomi warga.
Menuntut Keadilan Digital: Perwakilan juru parkir lokal saat menyampaikan aspirasi mengenai kekhawatiran marginalisasi tenaga kerja akibat rencana penerapan sistem parkir elektronik (11/4/2026).
PEKALONGAN, JejakNews – Fenomena digitalisasi layanan publik kembali berbenturan dengan realitas sosial di lapangan. Puluhan warga dan juru parkir lokal melakukan aksi penolakan di depan gerai Mie Gacoan, Jalan Imam Bonjol, Pekalongan, Pada Sabtu (11/4). Isu utamanya bukan sekadar penolakan teknologi, melainkan kekhawatiran akan tergerusnya marwah ekonomi kerakyatan oleh intervensi vendor eksternal melalui sistem parkir elektronik (e-parking).
Aksi yang berlangsung tertib ini menjadi cermin dari resistensi masyarakat terhadap model transisi digital yang dianggap kurang inklusif. Selama dua tahun terakhir, pengelolaan parkir di lokasi tersebut telah menjadi tumpuan hidup warga sekitar, yang tidak hanya berfungsi sebagai pengatur kendaraan, tetapi juga sebagai elemen keamanan lingkungan (social security).
Legal Manager manajemen, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, menyatakan bahwa rencana adopsi e-parking merupakan langkah korektif atas evaluasi operasional yang menemukan sejumlah celah pelanggaran pada sistem manual. Manajemen berargumen bahwa standarisasi melalui vendor diperlukan demi profesionalisme dan transparansi pendapatan.
Namun, bagi warga, kehadiran vendor adalah ancaman bagi keberlanjutan nafkah. Ari Susanto, perwakilan juru parkir, menegaskan bahwa masyarakat tidak alergi terhadap teknologi—seperti portal otomatis atau pembayaran digital—asalkan tata kelolanya tetap berada di tangan warga lokal, bukan dialihkan ke pihak ketiga yang berorientasi laba murni.
“Kami sudah membuktikan loyalitas menjaga area ini. Jika sistem berubah total ke vendor, standarisasi rekrutmen mereka berpotensi mengeleminasi pekerja senior atau mereka yang tidak memenuhi kriteria administratif vendor, padahal mereka sudah berjasa menjaga kondusivitas selama ini,” ungkap Ari.
Ketegangan ini menunjukkan bahwa transformasi menuju Smart City atau digitalisasi layanan tidak boleh hanya berfokus pada efisiensi teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan modal sosial yang ada. Pemerintah daerah dan pihak swasta diharapkan mampu merumuskan model kemitraan di mana teknologi digunakan untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal, bukan justru menggantikannya.
Hingga kini, ruang dialog masih terbuka. Pihak manajemen menjanjikan pelibatan tenaga lokal, namun warga menuntut jaminan tertulis dan skema bagi hasil yang adil agar pendapatan mereka tidak tergerus oleh biaya manajemen vendor.

Kasus di Jalan Imam Bonjol ini menjadi pengingat penting bagi para pemangku kebijakan bahwa setiap langkah modernisasi harus diiringi dengan mitigasi sosial yang matang. Digitalisasi harus menjadi alat pemberdayaan, memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan beriringan dengan pemuliaan martabat para pekerja di sektor informal.
Pewarta: Angga Sulistiyo | Editor: Ismail Saleh

 

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu