JN-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan pendalaman terkait laporan adanya ketidaksesuaian klasifikasi usia (rating) pada sejumlah gim yang didistribusikan melalui platform Steam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan konten digital guna melindungi pengguna, terutama anak-anak, dari paparan materi yang tidak sesuai umur.
Pendalaman ini dipicu oleh temuan adanya perbedaan antara standar rating yang ditetapkan oleh pengembang di platform global dengan regulasi klasifikasi gim yang berlaku di Indonesia. Kemkomdigi menilai, akurasi label usia sangat krusial sebagai panduan bagi orang tua dalam memfilter konten kekerasan, perjudian, maupun materi dewasa lainnya di ruang siber.
“Kami sedang mendalami mekanisme penetapan rating di platform tersebut. Kemkomdigi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan klasifikasi usia guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan produktif bagi generasi muda,” ujar perwakilan Kemkomdigi di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Menkomdigi Beri Apresiasi: X dan Bigo Live Mulai Tunjukkan Kepatuhan Terhadap PP Tunas
Pihak kementerian juga berencana melakukan komunikasi dengan pengelola platform untuk menyelaraskan standar klasifikasi usia agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Kemkomdigi menegaskan bahwa platform distribusi digital memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fitur verifikasi usia yang mumpuni serta informasi konten yang transparan.
Selain pendalaman teknis, Kemkomdigi terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan konten gim yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan usianya. Langkah kolaboratif antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kedaulatan digital sekaligus menjaga moralitas publik di era internet.(Yonex)
Baca juga: Menkomdigi Tegaskan Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas Demi Keamanan Anak di Siber







