PUPR Kota Tangerang

Dilema Ketenagakerjaan di Sektor Kebersihan Tarakan

Petugas kebersihan Tarakan berkumpul membawa berkas pemberhentian kerja sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan.
Menuntut Hak: Imransyah bersama rekan-rekan petugas kebersihan lainnya saat menunjukkan surat pemberhentian kerja yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi.
TARAKAN, Jejak News – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor jasa kebersihan Kota Tarakan memasuki babak baru yang menyentuh aspek kemanusiaan. Pasca mencuatnya kasus Yohanes Sumardin yang vokal terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR), kini sejumlah rekan seprofesinya, termasuk Imransyah (52) dan tiga rekan lainnya, mulai berani mengungkap “pembersihan” tenaga kerja yang dianggap tidak etis. Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memastikan perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing) di seluruh Indonesia.
Imransyah, yang telah mengabdi belasan tahun sebagai petugas taman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Meris Jaya Abadi, perusahaan penyedia jasa yang baru sebulan menaungi mereka. Pada 30 Maret 2026, mereka secara tiba-tiba menerima surat pemberhentian tanpa adanya dialog awal maupun kepastian pesangon.
“Kami merasa dizalimi. Alasan batas usia yang disebutkan perusahaan tidak masuk akal, saya masih 52 tahun sementara batas pensiun adalah 58 tahun. Kami orang kecil, pendidikan rendah, dan kini bingung harus mengadu ke mana setelah dibuang begitu saja tanpa pesangon,” keluh Imransyah dengan nada getir, Pada Kamis (2/4/2026).
Di sisi lain, pihak manajemen PT Meris Jaya Abadi membela kebijakan tersebut sebagai bagian dari evaluasi profesionalisme. Pimpinan perusahaan, Muhammad Razqi Chudari, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada tes tertulis, wawancara, dan laporan kinerja yang objektif.
Namun, yang menarik perhatian adalah dimasukkannya poin “etika komunikasi di ruang digital” dan “loyalitas terhadap lingkungan kerja” sebagai parameter pemutusan kontrak. Hal ini diduga berkaitan erat dengan aktivitas para pekerja di media sosial yang sempat mengkritisi kebijakan tunjangan, sebuah langkah yang oleh perusahaan dianggap mengganggu iklim kerja namun oleh pekerja dianggap sebagai perjuangan hak.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, sebagai pengguna jasa, menyatakan tidak dapat mengintervensi lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya urusan manajerial kepada PT Meris Jaya Abadi. Sikap ini disayangkan oleh para pekerja yang merasa pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung terakhir bagi mereka yang telah menjaga kebersihan kota selama bertahun-tahun.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam transisi pengelolaan tenaga kerja alih daya. Tanpa adanya jaminan pesangon dan prosedur pemberhentian yang manusiawi, efisiensi anggaran pemerintah daerah justru berisiko menciptakan beban sosial baru bagi masyarakat kecil.
Penulis Yusrizal
Editor: Armand

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu