JN-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum terkait pembayaran hak keagamaan mereka tepat waktu.
Menaker menegaskan bahwa penanganan aduan terkait THR menjadi prioritas utama pengawasan selama masa libur ini. Tim pengawas ketenagakerjaan telah disiagakan untuk merespons setiap laporan yang masuk, terutama terkait keterlambatan pembayaran atau perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai ketentuan. Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat ribuan konsultasi telah dilayani oleh posko tersebut, baik secara tatap muka maupun daring.
Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Dengan adanya posko yang tetap siaga, diharapkan setiap kendala administratif maupun perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja dapat segera dicarikan solusi yang adil. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja di tengah perayaan hari besar keagamaan.(Yonex)







