TANGERANG, Jejak News – Dalam sebuah langkah berani yang mengedepankan hak publik atas keamanan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menetapkan penghentian sementara (moratorium) seluruh aktivitas pengurukan tanah yang menggunakan truk tambang di ruas jalan non-tol. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mempercepat restorasi jalan.
Secara intelektual, kebijakan ini merupakan bentuk mitigasi risiko yang taktis. Alih-alih menunggu aturan serentak dari Pemerintah Pusat pada pertengahan Maret, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memilih mengambil inisiatif lebih awal sejak 21 Februari 2026. Keputusan ini didasari oleh analisis teknis lapangan yang menunjukkan degradasi signifikan pada konstruksi jalan akibat beban berlebih (ODOL) dari aktivitas pengurukan lahan perumahan dan industri.
“Ini adalah langkah responsif untuk menghentikan laju kerusakan jalan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Kami telah bersinergi dengan Forkopimda, Polri, dan TNI guna memastikan implementasi di lapangan berjalan tanpa celah demi keselamatan masyarakat,” ujar Maesyal Rasyid usai rapat koordinasi di Aula Pendopo Bupati, pada Selasa (24/2/2026).
Pendekatan humanis dikedepankan melalui proses sosialisasi yang inklusif kepada para pelaku usaha sebelum kebijakan ini diberlakukan. Langkah protektif ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan kawasan tidak boleh mengorbankan nyawa warga di lintasan jalan publik. Pemkab Tangerang kini fokus penuh pada perbaikan titik-titik kerusakan berat guna mengembalikan baku mutu jalan sebagai fasilitas umum yang layak.
etegasan Pemkab Tangerang dalam membatasi roda industri demi keselamatan nyawa warga adalah cermin kepemimpinan yang berakar pada kedaulatan rakyat. Jalan raya adalah nadi kehidupan, bukan jalur maut, oleh karena itu moratorium ini menjadi pengingat bagi seluruh daerah di Indonesia bahwa pemeliharaan infrastruktur dan keselamatan publik harus selalu berdiri di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.(Suryadi)







