PUPR Kota Tangerang

BPS Rilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

JN-Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim. KBLI 2025 mampu menangkap aktivitas ekonomi baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020.

KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia yang beragam berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. KBLI digunakan antara lain untuk analisis ekonomi, identifikasi aktivitas ekonomi, perumusan kebijakan dan menghasilkan berbagai statistik ekonomi.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revision 5 telah diadopsi diantaranya oleh Uni Eropa dan Singapura.

Baca juga: Selenggarakan Kuliah Umum di FEB UI, Kemenko Perekonomian dan Sekretariat OECD Paparkan Kemajuan Aksesi Indonesia ke OECD

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5.​ KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional​,” ujar Amalia pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).

Pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Penyempurnaan ini dilakukan agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman, dan untuk penyesuaian dengan pembaruan klasifikasi lainnya seperti Harmonized System yang juga diperbarui setiap lima tahun sekali. Selama proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga yang menunjukkan tingginya keterlibatan lintas sektor dalam proses penyusunan ini.

KBLI 2025 mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru diantaranya jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP) yang sudah tidak dipandang sekedar perdagangan, aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcastgame dan streaming, aktivitas perdagangan, penangkapan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penambahan klasifikasi baru di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Terbukti Dorong Pertumbuhan Tinggi di Daerah, Kabupaten Batang dan Kendal jadi Model Pengembangan Ekonomi Regional

BPS menyampaikan bahwa dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah 1 menjadi 22 kategori (A-V), dari 21 kategori pada KBLI 2020 (A-U). Dalam KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.

Pemanfaatan KBLI sangat penting dalam berbagai aspek. KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), dan statistik resmi negara lainnya di BPS.

 Dalam aspek keuangan, KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi dalam laporan Bank Umum Terintegrasi serta Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Dalam aspek industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mempermudah pencatatan dan pemantauan perkembangan sektor industri di Indonesia. Dalam aspek perizinan berusaha, KBLI digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).KBLI 2025 juga akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), dan statistik resmi negara lainnya di BPS.(IMH)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu