PUPR Kota Tangerang

Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris, Kanwil Kemenkum Jambi Tegaskan Penguatan Integritas Layanan Kenotariatan

JN-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jambi melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris sebagai bagian dari Program Kerja Pembinaan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi upaya berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan tugas jabatan notaris tetap berjalan sesuai ketentuan serta menjamin profesionalitas dan integritas dalam layanan kenotariatan kepada masyarakat.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian selaku Ketua MPW Notaris,  serta dihadiri oleh anggota tim pemeriksa, Dwi Suryahartati dan Yandifson, Sekretaris, M. Ari Kurniadi, dan Notaris yang diperiksa, Masruryati.

MPW Notaris memiliki mandat untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk melakukan pemeriksaan berkala sebagai instrumen penting dalam menjaga kualitas pelayanan hukum. Proses pemeriksaan meliputi pemanggilan notaris, pengecekan kelengkapan data dan dokumen protokol, klarifikasi, serta penyusunan berita acara sebagai dasar rekomendasi terhadap potensi pelanggaran administratif maupun pelanggaran kode etik.

Baca juga: Kemenkum Gelar Rapat Anev Kinerja 2025, Kanwil DK Jakarta Tegaskan Komitmen Percepatan Layanan Publik

Dalam arahannya, Jonson Siagian menekankan pentingnya kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan serta Kode Etik Notaris yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa integritas dan ketelitian dalam pengelolaan protokol merupakan bagian fundamental dari kewajiban jabatan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan berkala ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap tata kelola kenotariatan di Provinsi Jambi semakin kuat dan seluruh notaris dapat menjalankan tugasnya secara akuntabel, berintegritas, serta sesuai standar profesional yang telah ditetapkan.(IMH)

Baca juga: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu