JEJAK-NEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan drastis ini diambil di tengah kegentingan domestik menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik secara ilegal, serta peretasan akses terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan tinggi lembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut telah dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Langkah tegas Istana ini mencerminkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga marwah, kedaulatan, dan stabilitas keamanan di lingkaran terdalam pemerintahan nasional. Pemerintah menilai eskalasi pelanggaran digital digital ini bukan lagi sekadar kriminalitas siber biasa, melainkan ancaman nyata terhadap sistem tata negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo Hadi dengan nada lugas saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. “Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.”
Kendali Transisi dan Operasi Senyap
Prasetyo membeberkan bahwa aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan pemetaan taktis terhadap sejumlah individu yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan akses ilegal tersebut. Mengingat sensitivitas dan vitalnya fungsi KSP sebagai motor penggerak program strategis kepresidenan, Kepala Negara bergerak taktis demi mencegah kekosongan kepemimpinan.
Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan guna menjamin kontinuitas roda organisasi di bina graha.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo,” tambah Mensesneg.
Publik Diminta Tetap Tenang
Di sisi lain, Istana menjamin stabilitas publik tetap berada dalam kondisi aman terkendali. Koordinasi intensif pasca-insiden telah dijalin dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memastikan seluruh fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum di bawah Korps Bhayangkara berjalan normal tanpa hambatan institusional.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa aktivitas intelijen siber dan mekanisme penyadapan hukum normatif di Indonesia telah dipayungi oleh regulasi perundang-undangan yang ketat. Oleh sebab itu, tindakan penyusupan senyap di luar koridor hukum dipastikan merupakan ulah personal yang menyalahgunakan wewenang.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkas Prasetyo mengakhiri keterangannya.
Reporter: Ananta Fathur | Editor: Ismail Saleh




