Langkah taktis dan mitigatif diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang demi menjamin keselamatan generasi masa depan. Mengantisipasi risiko paparan sebaran abu vulkanik aktif dari Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kota Tangerang secara resmi menghentikan sementara aktivitas belajar tatap muka dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan darurat ini berlaku secara menyeluruh untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik status negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kota Tangerang. Langkah ini diambil menyusul adanya koordinasi ketat berbasis data kebencanaan lintas instansi pemerintah tingkat pusat dan provinsi.
Jejak News – Tangerang, Keselamatan dan kesehatan para pelajar kini menjadi prioritas tertinggi di atas segalanya. Dinas Pendidikan Kota Tangerang dipastikan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kota Tangerang. Kebijakan ini merupakan respons cepat dan terukur terhadap potensi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat mengancam kesehatan pernapasan anak-anak.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menyatakan bahwa sebagai langkah awal, PJJ ini dirancang berjalan selama tiga hari hingga Rabu, 9 September 2026.
“Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode pembelajaran dari rumah sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” ujar Wahyudi saat memberikan keterangan pers, Minggu (6/9/2026).
Dasar hukum dan kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. Wahyudi menegaskan langkah ini selaras dengan arahan dari elemen Kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Banten, hingga instruksi langsung dari Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Pihak sekolah diminta memastikan bahwa kualitas transfer ilmu tidak menurun dan guru tetap aktif memantau perkembangan murid secara daring melalui platform yang tersedia.
Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari mulai 6 hingga 9 September 2026 akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan darurat ini mencakup lebih dari 130.000 siswa dari jenjang TK hingga SMP untuk melindungi kesehatan pernapasan para pelajar dari paparan debu vulkanik.
Reporter:Iwan Lubis | Editor: ARMAND





