Terobosan Creative Financing Pramono Anung di Tengah Kritik Kas Mengendap Kemenkeu

Suasana aktivitas transaksi pasar keuangan di kawasan pusat bisnis Sudirman-Thamrin Jakarta yang menjadi basis perputaran modal obligasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap meluncurkan instrumen surat utang daerah pertama di Indonesia guna mendanai proyek infrastruktur jangka panjang bernilai strategis.
JAKARTAJejak News, Arsitektur pembiayaan pembangunan di Daerah Khusus Jakarta (DKIJ) memasuki babak baru yang sarat diskursus fiskal. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun dengan masa tenor 7 tahun bukan merupakan beban finansial maupun hambatan bagi jalannya roda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebaliknya, langkah mendesak ini diklaim sebagai bentuk creative financing atau pembiayaan kreatif guna mendanai proyek infrastruktur jangka panjang yang bersifat struktural.
Pramono memastikan kapasitas fiskal Jakarta berada dalam kondisi sangat sehat dan dipastikan mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran surat utang tersebut secara akuntabel, terlepas dari siapa pun yang nantinya memegang tongkat estafet kepemimpinan di Balai Kota.
“Sebenarnya obligasi Rp3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan. Dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapa pun yang akan menjadi Gubernur di Jakarta. Makanya kenapa kemudian tenornya diatur selama 7 tahun,” urai Pramono Anung saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Rencana strategis ini diklaim telah mendapatkan lampu hijau dan dukungan politik-ekonomi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kendati demikian, Pramono mengonfirmasi bahwa eksekusi pembiayaan ini tidak akan berjalan sepihak. Pihaknya berkomitmen untuk tetap menyerap dan memperhatikan seluruh masukan serta catatan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah pimpinan Tito Karnavian.
Namun, langkah penandatanganan surat utang yang disebut-sebut sebagai terobosan perdana di tingkat pemerintah daerah ini langsung mendapat sorotan tajam dari internal Lapangan Banteng. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mempertanyakan urgensi dan rasionalitas di balik penerbitan obligasi tersebut.
Berdasarkan analisis postur anggaran Kemenkeu, Purbaya menilai Pemprov DKI Jakarta saat ini masih memarkir dana dalam jumlah yang sangat besar di perbankan, alias memiliki sisa kas daerah yang belum terserap secara optimal untuk belanja publik.
“Saya belum tahu detailnya. Itu buat apa terbitin obligasi ya, kan uangnya (Pemprov DKI) masih banyak? Mengapa harus berutang lewat obligasi jika serapan kas daerah yang ada saja belum habis?” cetus Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kementerian Keuangan.
Wacana pengetatan sabuk fiskal daerah melalui surat utang sebenarnya merupakan kelanjutan dari cetak biru kebijakan pimpinan Kemenkeu terdahulu. Pada pertengahan 2024, Sri Mulyani Indrawati selaku otoritas keuangan saat itu memang sempat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk gencar menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah. Skema ini dirancang agar pemda tidak membebani APBD secara instan untuk pembangunan fasilitas publik pemanfaatan jangka panjang.
Saat itu, Kemenkeu mencatat rasio utang pemerintah Indonesia masih berada di batas aman, yakni 36,5 persen terhadap Produk Domestik Buto (PDB) yang bernilai Rp22.830 triliun, jauh lebih kredibel dibandingkan manajemen risiko fiskal di Amerika Serikat yang kerap memicu kebangkrutan (bankruptcy) dan restrukturisasi utang di tingkat pemerintah lokal (municipality).
Namun, dengan beban utang jatuh tempo nasional 2025 yang menembus Rp800,33 triliun—di mana 88,28 persen berasal dari Surat Berharga Negara (SBN)—sinkronisasi antara penyerapan kas daerah dan penarikan utang baru kini diperketat guna mencegah terjadinya kanibalisme fiskal.
Meminjam dana dalam bentuk obligasi senilai Rp3,5 triliun di saat laci kas daerah masih penuh dengan uang rakyat yang mengendap adalah sebuah paradoks manajemen keuangan yang menjungkirbalikkan logika sehat.
Ketika Pramono Anung mengagungkan istilah creative financing dengan tenor 7 tahun, kita harus bertanya, apakah ini kreativitas dalam membangun, atau sekadar kreativitas dalam memperpanjang daftar utang yang nantinya harus dibayar oleh generasi masa depan? Kritikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memukul langsung pada ulu hati birokrasi Jakarta,  buat apa menerbitkan surat utang baru jika uang yang ada di dompet Pemprov DKI saja gagap untuk dibelanjakan?
Berutang demi infrastruktur jangka panjang memang terdengar mentereng dalam teks teori ekonomi, namun ia menjadi tidak logis ketika kas daerah mengalami dehidrasi serapan. Di sinilah letak ujian etisnya, jangan sampai obligasi daerah ini hanya menjadi instrumen kosmetik politik untuk memamerkan pertumbuhan fisik kota, sementara di balik dinding Balai Kota terjadi penumpukan likuiditas yang tak mampu diubah menjadi kesejahteraan nyata bagi warga Jakarta.
Reporter: Edi Sholeh,| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu