SOLO, Jejak News— Kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang penuh kejutan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka utama dalam pusaran kasus ini, yakni pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menanggapi keputusan berani korps adhyaksa tersebut, Jokowi yang ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, memilih merespons dengan nada tenang namun sarat makna. Ia tidak memberikan jawaban eksplisit saat ditanya apakah dirinya kecewa atas batalnya penahanan kedua kritikus vokal tersebut.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi dengan mimik datar kepada media, Selasa (23/6/2026). Jokowi menegaskan bahwa pihaknya sejak awal memilih patuh pada koridor konstitusi. “Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan.”
Jaminan Keluarga dan Janji Kooperatif Selamatkan Roy-Tifa
Keputusan mengejutkan untuk meloloskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari jeruji besi diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor objektif dan subjektif yang membuat pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum kedua tersangka.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tegas Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, pihak keluarga bertindak langsung sebagai penjamin dan siap menanggung segala risiko hukum jika di kemudian hari para tersangka mempersulit proses persidangan. Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menandatangani surat pernyataan tertulis yang menjamin bahwa mereka akan kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta berkomitmen menjaga situasi kondusif di masyarakat.
Kita kembali disuguhkan sebuah babak komedi satir yang diperankan dengan sangat rapi di atas panggung penegakan hukum negeri ini. Dua figur publik yang selama berbulan-bulan menjadi buruan siber karena dianggap merusak martabat seorang (mantan) kepala negara melalui isu ijazah, kini bisa melenggang kangkung pulang ke rumah hanya bermodalkan selembar kertas jaminan keluarga dan janji untuk “senantiasa kooperatif”.
Negara melalui kejaksaan mendadak tampil sangat humanis dan bijaksana dengan dalih “menjaga situasi kondusif”. Logika publik pun dipaksa berputar balik, yakni jika seorang warga biasa menuduh pejabat desa memalsukan dokumen, apakah kejaksaan akan seramah ini memberikan penangguhan penahanan hanya karena ada jaminan dari keluarga? Tentu tidak. Di sinilah letak diskriminasi yang dibungkus dengan regulasi.
Respons Jokowi yang menyatakan “menghormati kewenangan penuh kejaksaan” adalah bahasa diplomasi politik tingkat tinggi untuk menyembunyikan realitas di balik layar. Hukum di Indonesia hari ini tampaknya tidak lagi bekerja berdasarkan hitam-putih teks undang-undang, melainkan berdasarkan seberapa besar dampak kebisingan yang ditimbulkan di media sosial.
Ketika ruang tahanan batal diisi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, sesungguhnya yang sedang dibebaskan bukan sekadar fisik kedua tersangka, melainkan pesan satir bagi seluruh rakyat:, yakni bahwa di negeri ini, jika Anda memiliki panggung yang cukup besar untuk membuat kegaduhan, hukum akan selalu menemukan cara yang paling sopan untuk berkompromi dengan Anda.
Reporter: Alan Aditya
Editor: Ismail Saleh, Faisal
Editor: Ismail Saleh, Faisal





