KPK Bongkar Suap Miliran Rupiah Bupati Muara Enim ke Oknum BPK demi Tutupi Borok Proyek Smart Board

Konferensi pers KPK memperlihatkan Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di depan meja yang dipenuhi barang bukti uang tunai sitaan dan dokumen laporan keuangan BPK Muara Enim.
Suasana rilis resmi pasca-OTT kasus suap auditor keuangan di Gedung Merah Putih KPK. Penyitaan uang dan dokumen proyek smart board ini menjadi pintu masuk penyidik untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum BPK lainnya.
JAKARTA, Jejak News— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal lancung “jual-beli” predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang melibatkan petinggi daerah dan lembaga auditor negara. Lembaga antirasuah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim, Edison, dalam kasus dugaan suap kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. 
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan tersangka ini dipicu oleh kepanikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim atas temuan borok anggaran oleh tim auditor BPK. Borok tersebut bersumber dari pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim yang nilainya melonjak jauh melebihi batas materialitas. 
Panik Opini Berubah, Oknum BPK Minta Fee Rp 1,6 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa jika temuan pengadaan smart board tersebut tidak segera “diurus”, maka Kabupaten Muara Enim dipastikan akan kehilangan predikat opini WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2025. 
“Temuan ini, apabila tidak dilakukan pengurusan, akan memengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan dari Bupati agar jangan sampai opininya ini berubah,” jelas Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6). 
Guna memuluskan ambisi tersebut, Bupati Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengondisikan temuan audit BPK. Jalur bawah meja kemudian dibuka melalui Sekretaris Disdikbud, Abi Nurwardani (ABN), yang melakukan pertemuan rahasia dengan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang dikenal sebagai makelar audit. 
Dalam negosiasi tersebut, Angga yang bertindak sebagai jembatan penghubung meminta jatah fee fantastis senilai Rp 1,6 miliar, atau setara dengan opsi 1 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Kolaborasi Swasta dan Kasubdit BPK Sumsel
Setelah angka disepakati, Angga langsung berkoordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN). Titin merupakan pengendali teknis audit yang menjabat struktural sebagai Kasubdit di BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Keduanya bekerja sama memanipulasi dan mengubah angka-angka di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar keuangan Pemkab Muara Enim terlihat bersih tanpa cacat. 
Modal suap untuk mengunci mulut para auditor ini dikumpulkan oleh Abi Nurwardani dari setoran para rekanan proyek. Salah satunya berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Fika (FK), melalui marketing perusahaannya, Cory Erin Hardi (CRH), selaku vendor penyedia barang jatah proyek smart board tersebut. 
Dari total termin awal dana taktis yang cair, Angga tercatat mengantongi fee awal sebesar Rp 100 juta ditambah Rp 50 juta, perantara bernama Mulyono mendapat Rp 100 juta, dan sekitar Rp 300 juta dialirkan kembali ke Sumatera Selatan yang di antaranya diperuntukkan bagi Bupati Edison. Dalam operasi kilat ini, tim penindakan KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dokumen, unit mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp 200 juta. 
Jeratan Pasal Baru dan Daftar Resmi 5 Tersangka
Dalam mengusut perkara ini, KPK menerapkan konstruksi hukum berlapis dengan menyertakan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak swasta penerima suap dijerat dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan tindak pidana.
Berikut adalah daftar lima orang yang resmi menyandang status tersangka:
    1. Edison (Muara Enim Regent)
    2. Augusz Dewanggara / Angga (Pihak Swasta / Penerima Suap)
    3. Titin Rita Lestari (ASN BPK / Pengendali Teknis / Penerima Suap)
    4. Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi / Pemberi Suap)
    5. Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi / Pemberi Suap) 

Tersangka Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 KUHP baru. Sementara Bupati Edison beserta Fika dan Cory dibidik dengan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketika predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang seharusnya menjadi simbol tertinggi kesucian dan transparansi tata kelola anggaran daerah justru jatuh menjadi barang dagangan di pasar gelap birokrasi, maka esensi pertanggungjawaban publik telah runtuh.
Skandal pengondisian audit di Muara Enim ini menjungkirbalikkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas yang sedianya menjadi benteng terakhir penjaga uang rakyat.
Langkah berani KPK menyeret sang Bupati beserta oknum auditor BPK ke balik jeruji besi mengirimkan pesan keras; bahwa serapat apa pun kebusukan anggaran ditutupi dengan lembaran rupiah, baunya akan tetap tercium oleh radar keadilan. Publik kini menanti ketegasan hakim di pengadilan untuk menguliti habis jaringan mafia penilai keuangan yang telah menggadaikan integritas negara demi pemuas syahwat serakah korporasi.
Reporter: Mas Budi | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu