DENPASAR, Jejak News— Narasi mengenai rencana penutupan total sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di tanah air, termasuk TPA Suwung di Denpasar Selatan, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari level tertinggi pengambil kebijakan. Pemerintah menegaskan fokus utama saat ini bukan mematikan fungsi TPA, melainkan merombak total tata cara pengelolaan sampah konvensional yang dinilai sudah tidak relevan dengan daya dukung lingkungan modern.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk menutup TPA di seluruh penjuru Indonesia. Hal tersebut disampaikannya secara langsung di hadapan publik dan komunitas hijau saat menghadiri agenda dialog lingkungan di Tukad Bindu, Kota Denpasar, Bali, Selasa (09/06/2026).
“Tidak ada penutupan TPA di seluruh Indonesia. Yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping. Open dumping itu artinya kumpul, angkut, buang. Kumpulnya pun seenaknya digabung-gabung kayak zaman baheula (zaman lampau). Itu yang tidak boleh lagi,” ujar Jumhur dengan gaya bahasa yang lugas namun edukatif.
Mewajibkan Pemilahan dari Hulu, Hanya Residu yang Masuk TPA
Menteri LH menguraikan, transformasi manajemen sampah ke depan wajib menitikberatkan pada kesadaran humanis di tingkat rumah tangga. Pola pemilahan antara sampah organik dan anorganik harus diselesaikan dari hulu sebelum diangkut ke hilir. TPA di masa depan didesain murni hanya untuk menampung jenis sampah residu yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis atau tidak bisa didaur ulang lagi.
“Dari ujung sudah dipilah, dari rumah. Dan kalau gerakan pemilahan itu berhasil 100 persen, maka sampah yang tersisa dan sampai ke TPA itu hanya sekitar 23 sampai 24 persen saja, dan itu hanya residu. Jadi tetap boleh (dibuang ke TPA), yang tidak boleh itu sampah organik dibawa ke sana. Sampah organik harus dijadikan pupuk di tengah jalan melalui optimalisasi TPS3R,” imbuhnya terperinci.
Jumhur meluruskan bahwa isu penutupan TPA Suwung mencuat akibat salah persepsi di tengah masyarakat dalam menangkap substansi regulasi. Kebijakan menghentikan pembusukan terbuka (open dumping) ditujukan agar area TPA tidak lagi menimbulkan bau menyengat, polusi udara, maupun potensi ledakan gas metana.
Teknis penataan TPA modern nantinya akan memanfaatkan sistem uruk berlapis menggunakan tanah atau teknologi geomembran. Bahkan, jika residu yang dihasilkan ke depan semakin minim berkat optimalisasi pengolahan di tingkat hulu, lahan eks-TPA sangat berpotensi dialihfungsikan menjadi area publik yang hijau dan produktif.
“Nanti itu tidak ada bau-bau lagi karena volumenya sedikit, dibuang lalu dirapikan lagi. Bahkan kalau memang ujungnya sedikit sekali, residunya juga bisa diolah sangat mungkin. Lahan TPA akhirnya bisa ditutup (setelah penuh/selesai kapasitasnya) untuk dijadikan tempat main golf atau kawasan rekreasi,” jelas Jumhur.
Silang Kebijakan Daerah dan Pusat
Penegasan dari Menteri Lingkungan Hidup ini sekaligus menjadi titik koordinasi krusial bagi pemerintah daerah di Bali. Sebelumnya, rencana penutupan TPA Suwung sempat mengalami perubahan dinamika kebijakan lokal yang cukup drastis.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pidato laporan satu tahun masa jabatannya di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/03/2026) lalu, sempat mengumumkan kebijakan ekstrem berupa penutupan total operasional TPA Suwung. Saat itu, Koster menginstruksikan bahwa per 1 Agustus 2026, TPA Suwung dilarang keras menerima kiriman sampah dalam bentuk apa pun dari wilayah hilir.
Namun dengan adanya instruksi teknis terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup, sinergi antara kesiapan infrastruktur pengolahan di tingkat desa/kecamatan (TPS3R) dan pembatasan operasional TPA Suwung kini harus berjalan selaras tanpa harus mengorbankan sistem pembuangan akhir yang legal untuk sampah kategori residu.
Klarifikasi dari Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di bumi Bali ini membuka mata kita semua bahwa akar dari krisis lingkungan di perkotaan bukanlah eksistensi dari TPA itu sendiri, melainkan perilaku kolektif “kumpul-angkut-buang” yang malas memilah.
Dengan menghentikan riwayat open dumping yang kumuh dan bau, Indonesia sedang bergerak menuju era baru tata kelola lingkungan yang lebih beradab dan humanis. Kesuksesan menyelamatkan TPA Suwung dan ratusan TPA lainnya di nusantara kini tidak lagi bertumpu pada ketukan palu regulasi kepala daerah, melainkan pada kesediaan tangan setiap warga negara di dalam rumahnya masing-masing untuk mulai memisahkan selembar plastik dari sisa makanan demi masa depan bumi yang lebih sehat.
Reporter: Mira Fitrianingsih Lesmana | Editor: Ismail Saleh





