Dinilai Janggal, MAKI Bakal Gugat Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Wawalkot Bandung M Erwin!

SP3 korupsi Wakil Wali Kota Bandung M Erwin Rendiana Awangga MAKI gugat praperadilan PN Bandung.
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menjadi pusat sorotan publik usai menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua pejabat daerah.
BANDUNGJejak News, Keputusan mendadak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga memicu polemik hebat. Langkah korps Adhyaksa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dalih “kurang alat bukti” tersebut dinilai sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan publik.
Reaksi keras langsung datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mencium adanya aroma tidak sedap di balik penghentian perkara dua pejabat teras Kota Kembang tersebut.
“Sangat janggal,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai penerbitan SP3 tersebut, Senin (8/6/2026).
Melihat adanya indikasi tebang pilih dan kemunduran dalam penegakan hukum tipikor, MAKI menyatakan tidak akan tinggal diam. Boyamin menegaskan bahwa secara regulasi hukum, keputusan subjektif penyidik kejaksaan dalam menghentikan perkara tidak bersifat mutlak dan sangat bisa diuji akuntabilitasnya di hadapan meja hijau.
Atas dasar itu, MAKI kini tengah merumuskan draf gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan hukum dari penerbitan SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Bisa (dipraperadilankan),” ujar Boyamin. Meski demikian, ia menambahkan bahwa pendaftaran gugatan ini memerlukan persiapan dokumen yang matang sehingga tidak akan dilakukan dalam hitungan hari. “Iya (MAKI akan mengajukan praperadilan) tapi masih agak lama,” imbuhnya.
Kontradiksi Hukum: Tersangka Sah, tetapi Kasus Dibuang
Sorotan tajam publik terhadap SP3 ini bukan tanpa alasan kuat. Jika menengok ke belakang, Kejari Kota Bandung justru sangat meyakinkan saat menetapkan M. Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu. Kala itu, penyidik mengklaim telah mengantongi lebih dari minimal dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan puluhan saksi, petunjuk ahli, dokumen fisik, hingga rekam jejak barang bukti elektronik yang bernilai kuat di mata hukum.
Kejanggalan ini semakin menebal mengingat status hukum M. Erwin sebenarnya sudah berstatus inkracht sah melalui jalur perlawanan formal. Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg untuk menggugurkan status tersangkanya.
Namun, dalam sidang putusan pada Senin, 12 Januari 2026, Hakim Tunggal Agus Komarudin secara mutlak menolak seluruh permohonan Erwin. Hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejari Bandung sudah sangat kokoh dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kontradiksi inilah yang membuat publik mempertanyakan motif nyata di balik melunak dan menyerahnya Kejari Bandung di pertengahan tahun ini.
Penerbitan SP3 dalam kasus korupsi yang melibatkan elite politik lokal seperti Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung selalu menyisakan ruang kecurigaan yang besar di mata publik. Ketika sebuah kasus telah dinyatakan sah secara hukum oleh pengadilan melalui sidang praperadilan, alasan “tidak cukup bukti” yang tiba-tiba dikeluarkan kejaksaan terasa menampar logika hukum tata negara.
Langkah MAKI menarik kembali kasus ini ke ranah praperadilan menjadi benteng terakhir untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Kota Bandung tidak tunduk pada tekanan kekuatan politik ataupun kompromi di bawah meja.
Reporter: Abdul Muis| Editor: Faisal, Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu