Kikis Kesenjangan Pembangunan, Pemerintah Perkuat Integrasi Gender di Sektor Infrastruktur

JN-Pemerintah Republik Indonesia secara progresif mempertebal komitmen hulu-ke-hilir untuk mengikis kesenjangan partisipasi perempuan dalam roda pembangunan nasional. Sebagai langkah intervensi taktis, pemerintah melalui sinergi lintas kementerian kini memperkuat kebijakan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) di dalam sektor perencanaan, eksekusi, hingga pengawasan pembangunan infrastruktur fisik dan fasilitas publik di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah struktural ini diambil sebagai respons atas potret makro yang menunjukkan bahwa kelompok perempuan kerap kali masih tertinggal dan belum merasakan kemanfaatan yang setara dari akselerasi pembangunan infrastruktur konvensional.

Dalam arsitektur tata kelola pembangunan modern yang tengah disiapkan, pemerintah mengadopsi pendekatan Gender Responsive Infrastructure (Infrastruktur Responsif Gender). Kebijakan ini mewajibkan setiap proyek strategis nasional maupun daerah untuk memasukkan analisis kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas sejak fase perencanaan hulu. Hal ini mencakup standardisasi ruang publik yang aman dari risiko kekerasan seksual, penyediaan fasilitas sanitasi terpisah yang higienis, ruang laktasi di pusat transportasi massal, hingga pencahayaan serta aksesibilitas ramah lingkungan di tingkat tapak.

Baca juga: Kawal Integritas Akademik: KPK Rilis SE Pengendalian Gratifikasi di Jalur Seleksi Masuk PTN

“Penguatan integrasi gender di sektor infrastruktur bukan sekadar masalah pemenuhan hak asasi, melainkan instrumen determinan dalam mendongkrak produktivitas ekonomi makro nasional. Selama ini, desain infrastruktur cenderung netral gender, yang dalam realitasnya justru mengabaikan faktor keamanan dan mobilitas perempuan. Kita harus merombak paradigma ini; infrastruktur yang inklusif akan memberikan ruang aman bagi perempuan untuk aktif berkontribusi dalam sektor publik secara berkepastian hukum,” ungkap perwakilan otoritas pemberdayaan nasional, Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa efektivitas kebijakan ini akan dikawal melalui penguatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) di setiap kementerian teknis, seperti Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, guna menjamin alokasi fiskal yang tepat sasaran.

Guna mengantisipasi kendala teknis di lapangan, pemerintah menjalin koordinasi taktis bersama institusi akademis dan organisasi sipil untuk menyusun panduan instruksional pelaksanaan infrastruktur inklusif bagi para pengembang dan kontraktor. Selain berfokus pada output fisik, kebijakan ini juga didesain untuk membuka pintu keterlibatan pekerja perempuan di dalam industri konstruksi dan pengambilan keputusan penataan kota, sehingga mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).(Yonex)

Baca juga: Tanahmu Belum Terpetakan? Kemen ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu