Menakar Status Hukum Wamen Silmy Karim Pasca-OTT Masif Imigrasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim saat tiba untuk menyerahkan diri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Babak Baru Integritas: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan memasuki lobi Gedung KPK Jakarta pasca-operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menjerat belasan pejabat pemerintahan dan pihak swasta, Kamis (4/6/2026) pagi.
JAKARTAJejak News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) skala besar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat (Kanim Jakbar) serta beberapa wilayah di Jawa Barat dan Bali pada Rabu (3/6/2026). Operasi senyap ini memicu guncangan hebat di internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus ini menyeret perhatian publik nasional lantaran melibatkan Wakil Menteri Imipas (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara yang sedang dibongkar oleh lembaga antirasuah ini berkaitan erat dengan dugaan suap pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Praktik lancung ini diduga melibatkan manipulasi dokumen strategis, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan 17 orang dalam operasi ini. Klaster para pelaku terbagi atas 8 orang penyelenggara negara/pegawai negeri serta 9 orang dari pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau korporasi sponsor.
“Dua orang pihak swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu pegawai negeri diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Sementara pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Di antara belasan orang yang terjaring, KPK juga menciduk Saffar Godam, yang dikenal luas sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Selain menangkap para terduga pelaku, penyidik KPK turut menyita aset-aset bernilai tinggi yang diduga kuat sebagai kompensasi dari aliran dana suap. Barang bukti tersebut meliputi sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, tumpukan uang tunai dalam bentuk valuta asing (USD dan SGD), hingga instrumen logam mulia berupa emas.
Dinamika OTT semakin memanas ketika penyidik KPK secara terbuka mendeteksi keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim di wilayah Jakarta dan meminta mantan Dirjen Imigrasi tersebut untuk bersikap kooperatif. Merespons desakan hukum tersebut, Silmy Karim akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.
“Benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan sudah tiba di Gedung KPK untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan,” lanjut Budi Prasetyo.
Silmy yang tiba mengenakan kemeja abu-abu sempat memberikan komentar singkat kepada awak media. Ia berkilah bahwa keterlambatannya memenuhi panggilan penyidik dikarenakan harus merampungkan tugas kedinasan. “Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ucap Silmy sebelum digiring petugas ke ruang pemeriksaan lantai atas.
Secara paralel pada malam yang sama, ketegangan sempat pecah di kediaman pribadi Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK sempat terlibat adu argumen dengan penjaga rumah yang menolak memberikan akses masuk. Namun, setelah negosiasi yang alot, penyidik berhasil menggeledah rumah tersebut selama kurang lebih satu jam. Dari pantauan di lapangan, garasi rumah mewah tersebut tampak dipenuhi deretan kendaraan premium, termasuk dua unit mobil Porsche berwarna silver dan merah marun. Penyidik langsung mengangkut sejumlah dokumen penting dan barang bukti dari dalam rumah tepat tengah malam.
Merespons tsunami hukum yang melanda kementerian yang baru seumur jagung ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan sikap institusinya untuk tunduk pada supremasi hukum. Agus menjamin kementeriannya tidak akan mengintervensi atau menghalangi kerja penyidik.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan. Sejak awal, arahan kita sudah sangat jelas kepada seluruh jajaran untuk selalu memegang teguh integritas dalam bertugas,” tegas Agus Andrianto.
Senada dengan sang menteri, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan dukungannya secara penuh kepada KPK untuk membongkar tuntas gurita pungli izin tinggal ini hingga ke akar-akarnya. Hendarsam menegaskan bahwa momentum pahit ini harus dijadikan cambuk bagi agenda pembersihan internal kementerian.
“Prinsipnya, kami mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh KPK untuk membongkar kasus apa pun di imigrasi. Kehadiran kami yang baru berjalan dua bulan ini mengusung spirit perubahan dan pembersihan dari dalam. Kami siap memfasilitasi jika KPK membutuhkan dukungan atau pengembangan perkara ke daerah lain,” pungkas Hendarsam.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari 17 orang yang diamankan beserta Silmy Karim. Keputusan resmi mengenai penetapan tersangka dan penahanan akan diumumkan secara komprehensif melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan digelar sore ini.

Pada akhirnya, integritas sebuah bangsa diuji dari bagaimana mereka menjaga pintu gerbangnya sendiri. Sektor imigrasi, yang seharusnya menjadi filter utama kedaulatan, kini dipaksa berkaca di depan hukum atas dugaan komersialisasi izin tinggal. Skandal yang menyeret para petinggi ini menjadi alarm keras bagi pemerintahan baru: bahwa pembersihan birokrasi tidak boleh tebang pilih, dan hukum harus tetap tegak berdiri meski di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Reporter: Limbong| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu