Satreskrim Polresta Pati Bongkar Sindikat Kekerasan Seksual Bermodus Ritual Kehamilan

Konferensi pers pengungkapan kasus dukun cabul bermodus ritual kehamilan oleh Satreskrim Polresta Pati
ILUSTRASI dukun cabul asal Sukolilo yang memaksa korbannya melakukan hubungan seksual menyimpang demi mendapatkan keturunan.
PATI, JAWA TENGAHJejak News,  Tabir kejahatan kemanusiaan bermodus manipulasi spiritual kembali mengguncang wilayah hukum Jawa Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil meringkus AS alias Agus (42), seorang pria asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang melancarkan aksi kekerasan seksual sistematis terhadap pasiennya berinisial S (30). Ironisnya, tindakan asusila berkedok ritual “pemancing keturunan” ini dirancang secara terencana dengan melibatkan W, yang tidak lain merupakan istri sah dari tersangka.
Aksi eksploitasi ini memanfaatkan kerentanan psikologis korban S yang mengalami beban mental berat akibat tekanan sosial lingkungan karena belum dikaruniai momongan sejak menikah pada tahun 2012. Tekanan psikis tersebut dimanfaatkan oleh W—yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban—untuk menggiring korban masuk ke dalam perangkap suaminya, AS, yang mengklaim diri sebagai dukun spiritual.
Kronologi dan Modus Operandi Penyimpangan Seksual
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, memaparkan secara rinci dalam konferensi pers bahwa tersangka AS berdalih telah mendapatkan “wangsit gaib” dari guru spiritualnya. Tersangka mendoktrin korban bahwa garis keturunan hanya bisa diperoleh apabila korban bersedia mengikuti ritual persetubuhan khusus.
Kejahatan seksual ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Mei, Juli, dan Agustus 2025 di kediaman tersangka. Modus operandi yang diterapkan tergolong sangat menyimpang, yakni berupa tindakan threesome (hubungan intim bertiga).
  • Tersangka meminta istrinya, W, ikut serta dalam prosesi di kamar sengketa.
  • AS melakukan hubungan intim terlebih dahulu dengan istrinya sendiri (W).
  • Menjelang fase klimaks, tersangka langsung berpindah mengeksekusi korban S.
  • Tersangka turut mendokumentasikan aksi bejat tersebut dalam bentuk rekaman video dengan dalih sebagai media “pendoaan” agar kandungan korban segera terisi.
Pemerasan Psikis dan Titik Terang Pengungkapan Kasus
Siasat busuk ini mulai menemui titik terang pada Desember 2025. Saat itu, korban S diketahui telah berhasil hamil menginjak usia 4 bulan dari hubungan sah bersama suaminya. Namun, dalam sebuah kesempatan pertemuan, tersangka AS dengan sengaja melontarkan pernyataan provokatif kepada suami korban, dengan mengklaim bahwa janin yang ada di dalam kandungan tersebut memiliki kemiripan fisik dengan dirinya.
Pernyataan tersebut memicu kecurigaan mendalam bagi suami korban. Setelah dilakukan desakan secara persuasif, korban S akhirnya berani membuka suara dan menceritakan seluruh rangkaian intimidasi psikis serta kekerasan seksual yang dialaminya. Pasca-pengakuan tersebut, korban didampingi pihak keluarga secara resmi melayangkan laporan polisi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Penangkapan dan Ancaman Hukum Tindak Pidana TPKS
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelarian AS berakhir setelah petugas berhasil mengendus posisi persembunyiannya dan menangkap tersangka tanpa perlawanan di wilayah Jepara pada Senin, 11 Mei 2026. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti krusial, termasuk rekaman video dan dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatan bejatnya, AS kini telah dijebloskan ke sel tahanan mapolres dan dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi progresif ini memberikan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kepercayaan untuk eksploitasi seksual. Pihak penyidik juga tengah mendalami status hukum istri pelaku (W) terkait sejauh mana keterlibatannya dalam memfasilitasi terjadinya tindak pidana pemerkosaan ini.
Pewarta: Sandy | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu