Implementasi KUHP Baru: Kemenko Polkam Petakan Tantangan Restorative Justice di Nusa Tenggara Timur

JN-Sejalan dengan diberlakukannya paradigma baru dalam sistem hukum nasional pasca pengesahan KUHP baru, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melakukan kunjungan kerja strategis ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi langsung terhadap tantangan implementasi keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah tersebut.

Tim dari Kemenko Polkam melakukan audiensi dengan berbagai jajaran penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga tokoh adat setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara di luar persidangan dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang sangat kuat di NTT.

Identifikasi ini menjadi krusial mengingat KUHP baru mengedepankan pemulihan hak korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan masyarakat, bukan sekadar pemberian sanksi penjara. Kemenko Polkam ingin memastikan bahwa instrumen hukum ini tidak disalahgunakan dan memiliki standar operasional yang seragam di seluruh daerah.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Kekerasan Seksual di Cipondoh: Teridentifikasi Bernama Ivan, Diduga Kabur ke Wilayah Serang

“Implementasi keadilan restoratif harus tetap menjunjung tinggi rasa keadilan di masyarakat. Di NTT, peran tokoh adat sangat besar, sehingga verifikasi lapangan ini penting untuk menyelaraskan regulasi pusat dengan praktik di tingkat lokal,” ujar perwakilan tim Kemenko Polkam dalam sesi identifikasi tersebut.(Yonex)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu