Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Ungkap Motif di Balik Serangan Air Keras

Suasana persidangan militer empat terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS di Jakarta
Empat terdakwa anggota TNI mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
JAKARTA – Jejak News, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/04/2026). Dalam persidangan yang menjadi atensi publik nasional ini, Oditur Militer memaparkan dakwaan yang menyoroti motif “dendam pribadi” sebagai pemicu utama tindakan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, insiden ini berakar dari peristiwa pada 16 Maret 2025 di Hotel Fairmont, saat Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI. Para terdakwa—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi.
Perencanaan aksi dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu 9 hingga 11 Maret 2026 melalui serangkaian diskusi di lingkungan mes BAIS TNI. Para terdakwa sepakat menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki sebagai instrumen serangan yang akhirnya dieksekusi pada 12 Maret 2026. Atas perbuatan tersebut, Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Di sisi lain, jalannya persidangan ini diwarnai penolakan keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Selaku pendamping hukum korban, TAUD memilih tidak hadir dalam persidangan militer sebagai bentuk protes terhadap konklusi “dendam pribadi” yang dinilai sebagai upaya penyederhanaan kasus. TAUD mengeklaim memiliki bukti bahwa serangan tersebut bersifat sistematis dan melibatkan setidaknya 16 orang, jauh lebih banyak dari jumlah terdakwa saat ini.
Sebagai langkah perlawanan intelektual dan hukum, TAUD resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kapolda Metro Jaya. Langkah ini diambil guna mempertanyakan penghentian penyidikan di kepolisian pasca-pelimpahan berkas ke Puspom TNI yang dianggap menutup ruang pengungkapan aktor intelektual secara menyeluruh.
Pewarta: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu