JAKARTA, Jejak News | Institusi kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum Syekh Ahmad Al Misry (SAM) menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santri pada Jumat (24/4/2026).
Penetapan ini merupakan kulminasi dari proses penyelidikan mendalam yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan di ruang-ruang pendidikan, khususnya lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi pilar pembangunan karakter bangsa.
Keputusan penetapan tersangka diambil melalui mekanisme gelar perkara yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menindaklanjuti perkara ini ke tahapan penyidikan yang lebih lanjut.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjamin kepastian hukum. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka. Proses ini dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Seiring dengan penetapan status hukum tersebut, Bareskrim Polri juga mengungkap dinamika fakta di lapangan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak lima orang santri telah melapor dan diidentifikasi sebagai korban. Fokus kepolisian kini tidak hanya pada penuntasan perkara secara pidana, tetapi juga memastikan aspek pemulihan psikologis dan perlindungan identitas bagi para penyintas.
Tragedi ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat tata kelola dan pengawasan di institusi pendidikan berbasis agama. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang, sembari terus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Pewarta: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh





