JN-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pusat maupun daerah untuk tidak ragu dan takut dalam mengambil keputusan strategis di lapangan. Penegasan hulu ini disampaikan menyusul perlunya pemahaman yang komprehensif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir kerugian negara dalam ranah tindak pidana korupsi, yang kini harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), bukan lagi sekadar potensi (potential loss).
Langkah edukasi dan penguatan internal ini dinilai krusial guna mengikis fenomena “kegamangan birokrasi” atau keengganan mengambil keputusan di kalangan pejabat pertanahan akibat kekhawatiran berlebih akan kriminalisasi kebijakan.
Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 secara konstitusional telah mengubah lanskap penegakan hukum tipikor dengan menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Melalui putusan tersebut, delik korupsi bertransformasi dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang rill dan telah terjadi sebelum menetapkan suatu tindakan administrasi sebagai pelanggaran hukum pidana.
“Jajaran ATR/BPN tidak perlu ragu mengambil keputusan ataupun menjalankan diskresi taktis, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik, mematuhi standar operasional prosedur (SOP), serta berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat. Putusan MK telah memberikan koridor hukum yang jelas: kesalahan administratif tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana selama tidak ada niat jahat (mens rea) dan kerugian negara yang nyata,” tegas Sekjen ATR/BPN, Minggu (31/5/2026).
Meskipun jajaran diimbau untuk berani bertindak cepat, Sekjen ATR/BPN tetap menginstruksikan penguatan fungsi pengawasan internal melalui optimalisasi peran Inspektorat Jenderal sebagai Quality Assurance dan Consulting Partner.
Setiap produk hukum pertanahan, mulai dari penerbitan sertifikat hingga penetapan batas tata ruang, wajib dilandasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Koordinasi hulu ke hilir dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan juga terus dipertebal guna memastikan setiap kebijakan strategis nasional memiliki mitigasi risiko hukum yang matang.
Baca juga: Implementasi KUHP Baru: Kemenko Polkam Petakan Tantangan Restorative Justice di Nusa Tenggara Timur
Melalui penegasan dan pemahaman yuridis yang kuat ini, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat mengakselerasi berbagai program strategis nasional, seperti reforma agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanpa terhambat oleh hambatan psikologis birokrasi. Keberanian mengambil keputusan yang akuntabel ini diharapkan mampu meningkatkan performa pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum pertanahan yang inklusif bagi seluruh elemen masyarakat.(Yonex)





