Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas Pelanggaran Hukum di White Rabbit PIK

Penutupan resmi tempat usaha White Rabbit di PIK oleh Satpol PP DKI Jakarta karena pelanggaran berat.
Personel Satpol PP DKI Jakarta saat memasang tanda penutupan di White Rabbit PIK sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin usaha akibat pelanggaran peraturan daerah dan indikasi peredaran narkotika.
JAKARTA – Jejak News, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi melakukan penutupan permanen terhadap tempat usaha White Rabbit yang berlokasi di kawasan strategis Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tindakan eksekutif yang dilakukan pada Kamis (23/4) ini merupakan kulminasi dari proses administratif panjang dan kolaborasi lintas instansi dalam menegakkan marwah peraturan daerah serta menjamin ketenteraman warga ibu kota.
Langkah tegas ini tidak diambil secara serta-merta, melainkan bersumber dari pengungkapan kasus hukum yang krusial. Berawal dari operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Maret 2026, teridentifikasi adanya keterkaitan aktivitas tempat hiburan tersebut dengan peredaran narkotika. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan ruang bagi kegiatan yang mencederai nilai-nilai sosial dan hukum di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa penutupan ini adalah bentuk restorasi ketertiban umum. “Langkah ini adalah manifestasi komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap jengkal aktivitas usaha di Jakarta harus berdiri di atas landasan legalitas yang kokoh. Kami mengedepankan kepastian hukum untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” ungkap Satriadi.
Proses penindakan ini dilakukan dengan mengikuti prosedur administratif yang rigid dan transparan. Setelah evaluasi mendalam oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), ditemukan pelanggaran fatal terhadap Pasal 54 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018. Hal ini berujung pada pencabutan izin usaha oleh DPMPTSP pada 10 April 2026, yang kemudian dieksekusi melalui penutupan fisik oleh personel gabungan.
Melalui tindakan ini, Pemerintah DKI Jakarta kembali mengingatkan para pelaku usaha tentang pentingnya tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi. Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu menjaga Jakarta sebagai kota yang aman, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik usaha yang melanggar norma hukum.
Penutupan White Rabbit PIK menjadi pengingat penting bahwa kemajuan ekonomi sebuah kota harus berjalan beriringan dengan ketegasan hukum, demi menjaga martabat dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika serta pelanggaran perizinan.
Pewarta: Sopian | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu