JN-Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) merupakan manifestasi dan langkah konkret dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan sektor industri kreatif di tanah air. Kebijakan strategis ini dirancang sebagai kompas jangka panjang yang akan memperkuat Fondasi ekonomi nasional melalui hilirisasi inovasi, seni, budaya, dan teknologi.
Dokumen tata kebijakan Rindekraf ini berfungsi sebagai pedoman terintegrasi bagi kementerian teknis, pemerintah daerah, serta para pelaku industri kreatif dalam mengeksekusi program-program prioritas. Melalui peta jalan yang terstruktur ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem usaha yang suportif, mulai dari kemudahan akses pembiayaan, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga perluasan jaringan pasar internasional bagi produk lokal.
Pihak Kementerian Ekraf menjelaskan bahwa perhatian besar Presiden Prabowo terhadap sektor ini didasari oleh besarnya potensi ekonomi kreatif dalam menyerap tenaga kerja usia produktif dan mendorong kemandirian ekonomi bangsa. Implementasi Rindekraf difokuskan pada optimalisasi subsektor unggulan, penguatan infrastruktur digital di berbagai daerah, serta peningkatan kapasitas keterampilan para kreator muda agar mampu bersaing di kancah global.
Melalui sinergi lintas sektor yang dipandu oleh Rindekraf, pemerintah optimistis kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional akan terus meroket dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah potensi ide dan kreativitas anak bangsa menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memperkokoh identitas budaya Indonesia di mata dunia.(Yonex)





